Suara.com - Badan Pertanahan Nasional Jakarta Pusat menggratiskan perubahan nama jalan dalam dokumen sertifikat bagi warga terdampak.
Kepala Seksi Survei dan Pemetaan BPN Jakarta Pusat Eko Suratmoko menjelaskan warga bisa langsung mendatangi Kantor Pertanahan Jakarta Pusat di Jalan Selaparang, Kemayoran, dengan membawa sertifikat asli untuk diperbarui datanya.
"Bawa sertifikatnya ke BPN, asli, kita layani di loket langsung, tanpa biaya, gratis. Jadi persyaratannya hanya sertifikat dibawa untuk diubah objeknya kan nama jalan. Kalau subjek tidak berubah nama," kata Eko saat dikonfirmasi di Jakarta, hari ini.
Eko menjelaskan bahwa BPN tidak membuka layanan jemput bola atau layanan keliling ke masyarakat.
Baca Juga: Meski Ada Penolakan, Pemprov DKI Tetap pada Keputusan Ubah 22 Nama Jalan di Jakarta
Namun, warga yang terdampak perubahan nama jalan dapat mendatangi Kantor Pertanahan setempat setiap Senin-Jumat pukul 08.00 - 15.00 WIB.
Eko menambahkan bahwa jika ada oknum yang melakukan pungutan liar, warga bisa melakukan pengaduan baik melalui aplikasi perpesanan maupun di Kantor Pertanahan.
"Langsung ada pengaduan. Kita punya tempat pengaduan, langsung laporkan di loket, bisa langsung di situ melalui 'WA', langsung diadukan," kata dia.
Untuk warga yang sudah meninggal, mereka dapat mengubah data di sertifikat tanah melalui ahli waris yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK) atau Surat Keterangan Ahli Waris.
Seperti diketahui, ada delapan jalan di Jakarta Pusat yang mengalami perubahan nama, yakni Jalan Srikaya (Kebon Sirih) menjadi Jalan Mahbub Djunaidi; Jalan Buntu (Jalan Musi) menjadi Jalan Raden Ismail; Jalan Tanah Tinggi I Gang 5 menjadi A. Hamid Arief; Jalan Senen Raya menjadi H. Imam Sapi'e.
Baca Juga: Ujug-ujug Ganti Nama Jalan Jakarta, "Ribet Dah"
Kemudian, Jalan SMP 76 (Percetakan Negara) menjadi Jalan Abdullah Ali; Jalan Kebon Kacang Raya sisi Utara menjadi M. Mashabi; Jalan Kebon Kacang Raya sisi Selatan menjadi Jalan M. Saleh Ishak dan Jalan Cikini VII menjadi Tino Sidin. [Antara]