Suara.com - Youtuber M Kece menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh Irjen Napoleon dan beberapa terdakwa lain di Rutan Bareskrim Polri pada Agustus 2021 lalu. Penganiayaan terjadi lantaran Napoleon dan tahanan lain merasa kesal Kece telah menistakan agama.
Dalam sidang lanjutan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/7/2022) terungkap fakta kalau Kece tersandung kesulitan ekonomi karena pandemi Covid-19. Oleh karena itu, Kece membikin konten-konten video penistaan agama.
Pernyataan itu disampaikan saksi bernama Harmeniko alias Choky alias Pak RT. Sosok Pak RT adalah terdakwa dengan kasus yang sama, namun berbeda nomor perkara dengan Napoleon.
Pengakuan ini diungkapkan seusai wajah Kece dilumuri kotoran manusia oleh Napoleon. Kece, kata Pak RT, mengaku kalau dia sengaja membikin konten penistaan agama karena faktor ekonomi.
"Apakah waktu itu saya bertanya ke Kace mengenai motif untuk apa sih melakukan penistaan agama? Jawab dia apa?" tanya Napoleon kepada Pak RT.
"Corona susah duit, jadi ada donasi sumbang duit," kata Pak RT menirukan ucapan Kece saat itu.
"Dari mana?" tanya sang jenderal bintang dua.
"Dari jemaat yang menyukai konten Youtubenya," jawab Pak RT.
Dalam surat dakwaannya, jaksa menyebut Irjen Napoleon Bonaparte melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP, kemudian dakwaan subsider-nya, Pasal 170 ayat (1), atau Pasal 351 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Baca Juga: M Kece Dianiaya hingga Dilumuri Tinja, Pak RT di Rutan Bareskrim jadi Saksi Sidang Irjen Napoleon
Irjen Napoleon bersama tahanan lainnya, yaitu Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, Himawan Prasetyo, dan Harmeniko alias Choky alias Pak RT disebut melakukan penganiayaan terhadap M. Kace di dalam sel Rumah Tahanan Bareskrim Polri pada 26 Agustus 2021 dini hari.