Pak RT Ungkap Aksi Irjen Napoleon Lumuri Kotoran Manusia ke Muka M Kece: Mulut Kamu Najis Nistakan Agama Saya

Kamis, 07 Juli 2022 | 16:05 WIB
Pak RT Ungkap Aksi Irjen Napoleon Lumuri Kotoran Manusia ke Muka M Kece: Mulut Kamu Najis Nistakan Agama Saya
Irjen Napoleon Bonaparte dan Youtuber M Kece saling berpelukan di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/6/2022). [Suara.com/Arga]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan kekerasan terhadap M. Kece atas terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte. Ketiga saksi merupakan terdakwa dengan kasus yang sama, namun berbeda nomor perkara.

Mereka bertiga adalah Harmeniko alias Choky alias Pak RT, Djafar Hamzah, dan Himawan Prasetyo. Mula-mula, JPU bertanya kepada sosok Choky alias Pak RT.

Nama Pak RT adalah sebutan Choky di Rutan Bareskrim Polri. Dia dipilih oleh warga Rutan untuk memenuhi kebutuhan tahanan layaknya warga di sebuah pemukiman penduduk.

Pak RT mengaku tahu jika akan ada sosok Kece sebagai tahanan baru. Kala itu, dia menonton berita di televisi yang melaporkan bahwa Kece tersandung kasus penistaan agama.

Baca Juga: M Kece Dianiaya hingga Dilumuri Tinja, Pak RT di Rutan Bareskrim jadi Saksi Sidang Irjen Napoleon

"Ketika saudara Kace mau masuk tahu berita di TV, bahwasanya ada penista agama ditangkap Bareskrim," kata Pak RT di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/7/2022).

Kece masuk ke Rutan Bareskrim pada tanggal 25 Agustus 2021 sekitar pukul 22.00 WIB. Pak RT yang saat itu sedang beristirahat di kamar sel 22 diminta petugas menyiapkan kamar sel isolasi nomor 11 untuk tahanan baru.

Dalam keterangannya, Pak RT mengatakan jika sosok Napoleon sempat berkata agar Kece diperiksa terlebih dahulu. Hal itu sebagai antisipasi kalau-kalau Kece membawa barang membahayakan.

"Ditanyakan ke saya, iya saya yang mengarahkan, setelah itu saya antar ke kamar 11. Kemudian Pak Kece masuk, terus Pak Napoleon bilang periksa dulu barangnya, takut ada barang yang membahayakan seperti kain panjang," jelas Pak RT.

Tiga tahanan rutan Bareskrim dihadirkan menjadi saksi sidang kasus Irjen Napoleon Bonaparte. (Suara.com/Arga)
Tiga tahanan rutan Bareskrim dihadirkan menjadi saksi sidang kasus Irjen Napoleon Bonaparte. (Suara.com/Arga)

Napoleon kemudian meminta Bripda Asep Sigit selaku petugas jaga untuk berbicara empat mata dengan Kece. Kata Pak RT, eks Kadiv Hubinter Bareskrim Polri itu juga memerintahkan agar gembok sel tahanan Kece diganti.

Baca Juga: Cabut Keterangan di BAP, Saksi Ini Sebut Irjen Napoleon Tidak Pukul M Kece Setelah Lumuri Kotoran Manusia

Adapun tujuan dari gembok yang diganti agar Napoleon bisa masuk ke kamar Kece. Memasuki pukul 00.00 WIB Pak RT membangunkan Napoleon.

"Pak Kece tidak tahu awalnya kalau Napoleon jenderal, saya yang memperkenalkan kami ngobrol sebentar soal rutan, perkara. Lalu, Napoleon nanya kenapa Pak Kace melakukan penistaan agama tujuannya apa?" kata Pak RT menirukan ucapan Napoleon.

Dalam perbincangan itu, Napoleon bertanya mengapa sosok Kece melakukan penistaan agama.

"(Jawaban M. Kece), Kosman dulu pernah nyantri terus asal usul, terus saya (M. Kece) mau menyadarkan orang islam bahwa Nabi Muhammad dikerumuni jin. Terdakwa (Napoleon tanya), bapak tahu dari mana?" Beber Pak RT.

Obrolan itu, lanjut Pak RT berlangsung kurang lebih satu jam. Singkatnya, Napoleon marah lantaran pernyataan Kece telah menghina Nabi Muhammad. Pasalnya, Kece sempat bertanya soal agama kepada Napoleon. Pak RT yang menirukan dialog saat itu mengatakan, Kece hendak menyadarkan Napoleon karena beragama islam.

Tiga tahanan rutan Bareskrim dihadirkan menjadi saksi sidang kasus Irjen Napoleon Bonaparte. (Suara.com/Arga)
Tiga tahanan rutan Bareskrim dihadirkan menjadi saksi sidang kasus Irjen Napoleon Bonaparte. (Suara.com/Arga)

"Sampai pada puncaknya yang menjadi kemarahan terdakwa, bapak agamanya apa? Saudara Kosman nanya ke terdakwa sambil menaikan satu kaki. Oh bapak (Napoleon) Islam, bapak harus saya (M. Kece) sadarkan karena bapak sudah dibohongi oleh Muhammad bin Abdullah nah itu menjadi terdakwa marah," tegas Pak RT.

Dalam perbincangan saat itu, di ruangan terdapat sejumlah sosok. Mereka adalah Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, dan Mantan Panglima Laskar Front Pembela Islam (FPI) Maman Suryadi.

Pak RT mengatakan, hadirnya sosok Maman lantaran Napoleon meminta agar menjawab soal hadist yang dilontarkan Kece. Paslanya, ucapan Kece dinilai sudah kelewatan.

"Datang ternyata Ustadz Maman kemudian bicara soal hadits, gimana bapak bilang tadi? Saya (M. Kece) tahu ayatnya di Surat Jin bahwasanya Muhammad dikerumuni Jin di situ suasana makin memanas," tambah Pak RT.

"Kosman menaikan kaki itu yang mengatakan bahwa anda sambil, menunjuk Maman dan Napoleon kalian dibohongi sama Muhammad bin Abdullah," sambungya.

Napoleon yang merasa kesal kemudian memerintahkan Djafar untuk mengambil plastik putih berisi kotoran manusia yang terletak di dekat toilet. Pada saat bersamaan, kata Pak RT, kembali terjadi perdebatan antara Napoleon dengan Kece.

"Omongan kamu (M. Kece) itu tidak benar agak tinggi marah kamu nih merusak kerukunan umat agama kurang jelas siapa yang ngomong. Setelah bungkusan datang, Napoleon pegang plastik pakai tangan kiri dan ambil kotoran pakai tangan kanan sebelumnya bilang tutup mata kamu tutup mulut kamu," tuturnya.

M Kece mempraktikkan dirinya saat dipukul dan dilumuri kotoran manusia oleh Irjen Napoleon. (Suara.com/Arga)
M Kece mempraktikkan dirinya saat dipukul dan dilumuri kotoran manusia oleh Irjen Napoleon. (Suara.com/Arga)

Pak RT melihat Napoleon yang melumuri kotoran ke wajah Kece dengan posisi di dalam sel ada tahanan lainnya seperti Herly, Maman, Kece, Djafar, dan Dedy. Sambil marah Napoleon melurumi memakai tangan kanan dan kiri memegang kepala Kece.

"Dengan marah dilumuri kotoran ke mukanya. nih mulut kamu najis menistakan agama saya. Kosman reaksinya, apa nih apa itu teriak teriak. Terus Napoleon pergi ke toilet untuk membersihkan tangan karena menghidupkan keran," ujar Pak RT.

Dalam surat dakwaannya, jaksa menyebut Irjen Napoleon Bonaparte melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP, kemudian dakwaan subsider-nya, Pasal 170 ayat (1), atau Pasal 351 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Irjen Napoleon bersama tahanan lainnya, yaitu Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, Himawan Prasetyo, dan Harmeniko alias Choky alias Pak RT disebut melakukan penganiayaan terhadap M Kace di dalam sel Rumah Tahanan Bareskrim Polri pada 26 Agustus 2021 dini hari.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI