Berapa Iuran BPJS Kesehatan Bulan Juli Terbaru? Cek di Sini!

Kamis, 07 Juli 2022 | 14:17 WIB
Berapa Iuran BPJS Kesehatan Bulan Juli Terbaru? Cek di Sini!
iuran bpjs kesehatan bulan juli terbaru (Freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sudah tahu belum, kalau uji coba penghapusan kelas BPJS Kesehatan mulai dilakukan 1 Juli 2022? Perubahan ini membuat iuran BPJS Kesehatan juga mengalami perubahan. Kelas BPJS akan digantikan ke Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), dan Uji Coba KRIS dilakukan di 5 rumah sakit milik pemerintahan.

Jadi, mulai bulan Juli ini di 5 RS tersebut tidak ada lagi kelas iuran BPJS 1,2 dan 3. Lantas, berapa iuran BPJS Kesehatan bulan Juli terbaru

Perlu dipahami, bahwa iuran BPJS Kesehatan adalah sejumlah dana yang wajib dibayar oleh setiap peserta BPJS, supaya mereka bisa menikmati layanannya. BPJS Kesehatan adalah salah satu bentuk pelayanan yang diberikan oleh pemerintah terhadap masyarakat dalam hal kesehatan. 

Uji Coba KRIS BPJS Kesehatan

Baca Juga: Non ASN dan Pekerja Rentan Harus Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, bulan Juli merupakan Uji Coba KRIS dilakukan di 5 rumah sakit milik pemerintahan. Kepala Humas BPJS Kesehatan Arif Budiman menyampaikan bahwa sekitar 2.800 rumah sakit di seluruh Indonesia melayani peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Menurutnya, secara umum pelayanan untuk peserta JKN di rumah sakit masih berlangsung seperti sedia kala, di mana skema dan besaran iuran BPJS Kesehatan masih sama dengan ketentuan BPJS yang sebelumnya.

Iuran BPJS Kesehatan Bulan Juli Terbaru

Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan, besaran iuran akan ditentukan berdasarkan jenis kepesertaan setiap peserta dalam program JKN. Ada beberapa catatan terkait biaya iuran BPJS Kesehatan.

Peserta BPJS Kesehatan PPU

Baca Juga: Temukan Tiga Maladministrasi BPJS Ketenagakerjaan, Ombudsman: Salah Satunya Penyimpangan Prosedur

Arif mengatakan, bahwa para peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) atau pekerja formal baik penyelenggara negara seperti ASN, TNI, POLRI dan pekerja swasta, besaran iuran sebesar 5 persen dari upah. Rinciannya adalah:

- Sebesar 4 persen dibayarkan oleh pemberi kerja.

- Sebesar 1 persen dibayarkan oleh pekerja.

Dijelaskan pula bahwa ada batas atas dan batas bawah untuk dasar perhitungan iuran BPJS, yaitu sebesar Rp 12.000.000. Perhitungan iuran dari penghasilan seseorang hanya berlaku pada jenis kepesertaan PPU, pekerja formal yang mendapatkan upah secara rutin dari pemberi kerjanya.

Acuan perhitungan iuran BPJS Kesehatan tetap pada batas atas Rp 12 juta. Jika seorang pekerja memiliki gaji di atas Rp 12 juta, Rp13 juta misalnya, maka iuran yang dibayarkan tetap sebesar 5 persen dari Rp12 juta.

Peserta BPJS Kesehatan BP

Kelompok peserta sektor informal yang tidak memiliki penghasilan juga tetap dikelompokkan sebagai peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP). Untuk jenis kepesertaan jenis ini, setiap peserta dapat memilih besaran iuran BPJS sesuai yang dikehendaki.

- Kelas 1 sebesar Rp 150.000 per orang per bulan.

- Kelas 2 sebesar Rp 100.000 per orang per bulan.

- Kelas 3 sebesar Rp 35.000 per orang per bulan. 

Perlu diketahui, untuk iuran BPJS Kesehatan kelas 3 sebenarnya sebesar Rp 42.000 per bulan, namun pemerintah memberikan subsidi senilai Rp 7.000.

Bagi seseorang yang belum memiliki penghasilan atau sudah tidak berpenghasilan dapat memilih menjadi peserta PBPU dengan pilihan kelas 1, 2, maupun 3. Atau jika masuk dalam kategori masyarakat miskin dan tidak mampu yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), maka dapat masuk menjadi kelompok peserta PBI yang iurannya dibayar pemerintah.

Bagi masyarakat miskin dan tidak mampu yang terdaftar sebagai peserta PBI, iurannya adalah sebesar Rp 42.000 yang dibayarkan oleh Pemerintah Pusat dengan kontribusi Pemerintah Daerah sesuai kekuatan fiskal tiap daerah.

Bagaimana, sekarang sudah tahu kan iuran BPJS Kesehatan bulan Juli terbaru

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI