Pakar Hukum Pidana Optimistis Legalisasi Ganja Untuk Medis Bisa Terealisasi di Indonesia

Erick Tanjung Suara.Com
Kamis, 07 Juli 2022 | 14:05 WIB
Pakar Hukum Pidana Optimistis Legalisasi Ganja Untuk Medis Bisa Terealisasi di Indonesia
Ilustrasi tanaman ganja sebagai obat medis [Foto: ANTARA]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pakar hukum pidana Prof Hibnu Nugroho optimistis wacana legalisasi ganja untuk medis bakal terealisasi di Indonesia.

"Saya melihatnya optimistis karena hukum harus merespons kebutuhan masyarakat," kata Hibnu ketika dihubungi Antara di Jakarta, Kamis (7/7/2022).

Ia mengemukakan bahwa hukum hendaknya mampu mengikuti perkembangan zaman, menjawab perubahan zaman, serta mampu melayani masyarakat (lex progresif).

"Hukum harus progresif, ada untuk kepentingan manusia," kata Guru Besar Hukum Acara Pidana itu.

Karena merupakan pengecualian, menurut dia, regulasi ganja untuk pengobatan harus memuat batasan yang jelas sehingga kekhawatiran akan penyalahgunaannya bisa mengantisipasinya.

"Ini dibutuhkan untuk kepentingan pengobatan, batas-batas sudah dikoordinasikan dengan tim medis," ujar Hibnu.

Diterangkan bahwa rumusan pidana harus dimaknai tegas tanpa ada analogi atau lex stricta. Regulasi, lanjut Hibnu, tidak bisa ditafsirkan sembarangan karena untuk obat-obatan berbahaya itu orang medis yang tahu.

Pakar hukum pidana dari Universitas Jenderal Soedirman, Purwokerto itu tak menyangkal ada kendala dalam proses legalisasi ganja untuk kepentingan medis.

Hibnu mengutarakan bahwa kelahiran suatu aturan berpotensi memunculkan oknum penyalahgunaan dari ketentuan kekhususan. Oleh karena itu, parameternya harus jelas.

Baca Juga: Pro dan Kontra Ganja Medis untuk Kesehatan: Dari Klaim Manfaat Hingga Risiko Legalisasi

"Saya sepakat tetapi harus ada suatu kepastian yang bisa diberikan sehingga tafsirnya tidak terlalu luas, kemudian ada penyalahgunaan," ujar dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI