Suara.com - Sidang kasus dugaan kekerasan terhadap Youtuber M Kece atas terdakwa Irjen Napoleon kembali digelar hari ini, Kamis (7/7/2022). Kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga orang saksi.
Mereka adalah Harmeniko alias Choky alias Pak RT, Djafar Hamzah, dan Himawan Prasetyo. Ketiga sosok itu juga menjadi terdakwa dengan kasus yang sama, namun beda nomor perkara.
Ketua majelis hakim Djuyamto kemudian mengambil sumpah terhadap ketiga saksi. Setelah itu, persidangan berlanjut pada dari JPU mereka.
"Saya Harmeniko, alias Pak RT, panggilan di rutan," ujar Harmeniko di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam surat dakwaannya, jaksa menyebut Irjen Napoleon Bonaparte melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP, kemudian dakwaan subsider-nya, Pasal 170 ayat (1), atau Pasal 351 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Irjen Napoleon bersama tahanan lainnya, yaitu Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, Himawan Prasetyo, dan Harmeniko alias Choky alias Pak RT disebut melakukan penganiayaan terhadap M. Kace di dalam sel Rumah Tahanan Bareskrim Polri pada 26 Agustus 2021 dini hari.