Operasi Parkir Liar di Kawasan Senopati, Sembilan Mobil Diderek dan Belasan Pengendara Ditilang

Rabu, 06 Juli 2022 | 22:33 WIB
Operasi Parkir Liar di Kawasan Senopati, Sembilan Mobil Diderek dan Belasan Pengendara Ditilang
Sejumlah mobil yang parkir sembarangan di Jalan Senopati diderek petugas Dishub DKI Jakarta. [Suara.com/Yosea Arga]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polda Metro Jaya bersama Dinas Perhubungan DKI Jakarta melakukan operasi penindakan parkir liar yang menyebabkan terjadinya kemacetan di kawasan Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dan sekitarnya, Rabu (6/7/2022) malam. Operasi tersebut berlangsung sejak pagi tadi.

Operasi ini berlangsung dari Jalan Wolter Mongisidi berlanjut ke Jalan Gunawarman, kemudian ke Jalan Senopati dan berakhir di Jalan Suryo. Dalam operasi ini, belasan pengendara dikenakan penindakan tilang dan sejumlah kendaraan roda empat diderek petugas Dinas Perhubungan.

Perwira Unit BM Pamwal Polda Metro Jaya Ipda Yudi Setiawan mengatakan, parkir liar telah menjadi momok lantaran mengakibatkan kemacetan pada jam tertentu. Untuk itu, petugas melakukan penindakan guna menciptakan kenyamanan bagi masyarakat di sekitar lokasi.

"Jadi penertiban kami laksanakan untuk masyarakat juga, pengguna jalan lain agar tidak terjebak kemacetan yang saat ini audah panjang, bisa sampai SCBD, lanjut ke Gunawarman," kata Yudi di Jalan Suryo.

Baca Juga: Mobil Diderek karena Parkir Sembarangan di Kawasan Jalan Senopati, Pengendara: Saya Nggak Tahu

Dalam operasi kali ini, sebanyak sembilan kendaraan roda empat harus diderek petugas Dinas Perhubungan. Sementara itu, polisi melakukan penindakan tilang terhadap 19 pengendara.

"Sore hingga malam yang kami derek ada sembilan kendaraan dari jajaran Dishub. Terus penindakan penilangan kami menilang dari suratnya, dari STNK ada 6, SIM ada 4. Jadi yang kami tilang berarti ada 19 orang yang kami tilang," jelas dia.

Yudi menambahkan, para pengendara yang ditindak lantaran sengaja parkir dalam waktu yang lama. Artinya, bukan hanya sekedar menurunkan penumpang dalam waktu singkat.

"Karena mereka itu parkir lebih dari 10 menit, ya sudah kami lakukan penilangan, karena tanda-tandanya sudah jelas dilarang parkir sepanjang Jalan Senopati, Suryo, maupun Gunawarman," jelas Yudi.

Para pengendara yang ditindak dalam giat kali ini akan dikenakan denda maksimal sebesar Rp500 ribu. Dalam hal ini, para pengendara melanggar Pasal 287 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca Juga: Bikin Macet, Polisi Tindak Kendaraan Parkir Liar di Jalan Senopati

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran memerintahkan jajarannya menertibkan parkir liar yang menyebabkan terjadinya kemacetan di kawasan Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Dia menginstruksikan anak buahnya itu untuk menderek mobil-mobil yang terparkir sembarangan di sisi jalan.

"Contoh di sepanjang Jalan Suryo dan di sepanjang Jalan Senopati. Kalau bisa setiap hari diderek itu mobil yang parkir (sembarangan)," kata Fadil seperti dikutip dari Instagram resmi @kapoldametrojaya, Rabu (6/7/2022).

Fadil juga meminta Wakil Direktur Lalu Lintas (Wadirlantas) Polda Metro Jaya AKBP Rusdy Pramana untuk melakukan analisa di beberapa lokasi yang kerap terjadi kemacetan. Khususnya, yang disebabkan oleh ulah pengemudi yang parkir kendaraan sembarangan.

"Kalau macet karena volume, bukan macet ya, terjadi peningkatan, enggak apa-apa. Tapi kalau macet karena memang parkir sembarangan padahal sudah ada pendestrian itu yang menurut saya harus kita tertibkan," katanya.

Dalam pelaksanaannya, Fadil meminta jajaran Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Dinas Perhubungan. Jika perlu, Fadil malah memerintahkan anak buahnya untuk mendirikan pos dan menjaga langsung di titik lokasi tersebut.

"Saya akan lihat mulai hari ini ke depan. Saya mau anda taruh derek disitu, anda taruh anggota disitu. Begitu ada yang parkir sembarangan. Tarik!" katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI