ACT Disarankan Belajar dari Menteri Sri Mulyani Mengenai Konsep Spending Better

Siswanto Suara.Com
Rabu, 06 Juli 2022 | 20:07 WIB
ACT Disarankan Belajar dari Menteri Sri Mulyani Mengenai Konsep Spending Better
Ilustrasi Lumbung Pangan ACT
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Pencabutan itu dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi.

“Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut”, kata Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI