7 Fakta Kasus Kekerasan Seksual di SMA SPI, Pelaku Minta Dianggap Seperti Ayah Sendiri

Farah Nabilla Suara.Com
Rabu, 06 Juli 2022 | 19:24 WIB
7 Fakta Kasus Kekerasan Seksual di SMA SPI, Pelaku Minta Dianggap Seperti Ayah Sendiri
Dua korban pelecehan seksual JE pendiri Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, Jawa Timur di Podcast Deddy Corbuzier. [tangkapan layar]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang siswa SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) di Kota Batu sampai saat ini masih bergulir. Baru-baru ini, kasus kekerasan seksual tersebut kembali ramai diperbincangkan usai korban membuka suara di podcast milik Deddy Corbuzier

Seperti apa fakta-fakta kasus kekerasan seksual siswa SMA SPI tersebut? Simak informasi lengkapnya berikut ini.

1. Dilaporkan Komnas Perlindungan Anak

Melalui podcast milik Deddy Corbuzier tersebut, kedua perempuan yang menjadi korban kekerasan seksual membeberkan kronologi kejadian kekerasan seksual yang dialaminya.

Baca Juga: Saksi Ahli Dinilai Ringankan Terdakwa, Komnas PA Terus Kawal Persidangan Kasus Kekerasan Seksual di SMA SPI

Kasus kekerasan seksual di SMA SPI berawal dari pelaporan Komnas Perlindungan Anak yang dialamatkan ke sosok berinisial JE yang disebut-sebut sebagai salah satu pihak pendiri sekolah tersebut.

Laporan tersebut dilayangkan ke Polda Jatim atas dugaan kasus asusila dan eksploitasi anak pada hari Sabtu, 29 Mei 2021 silam.

Dalam podcast tersebut, kedua perempuan itu membeberkan bagaimana sosok JE, aktor utama dalam kasus pelecehan seksual tersebut kerap memperlakukan dirinya.

JE bilang anggap saya seperti ayahmu sendiri. Kan saya memang tidak ada ayah sejak saya SD,” ujarnya.

Meskipun kerap kali memberikan kalimat-kalimat penyemangat, sekali dua kali JE melakukan tindakan seksual tanpa persetujuan perempuan tersebut.

Baca Juga: Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, Profil JE di Wikipedia Berubah Jadi Pemerkosa Andal

2. Dibantah Kepala Sekolah

Diketahui, laporan tersebut dibantah oleh pihak sekolah. Kepala sekolah yang diketahui bernama Risna Amalia mengaku bahwa tuduhan yang dilayangkan oleh Komnas PA tidak benar.

Menurut pengakuan Risna, selama ia bekerja sebagai seorang ibu asuh asrama, Risna tidak pernah menemukan adanya perilaku kekerasan seksual yang menimpa para murid-muridnya. Ia juga menilai bahwa ada pihak yang dengan sengaja memberikan laporan palsu untuk tujuan tertentu.

3. Terduga Pelaku Dilaporkan Polisi

Saat kepolisian menerima laporan tersebut, terduga pelaku berinisial JE ditangkap oleh Polda Jatim atas dugaan kasus kekerasan seksual secara fisik dan verbal, serta eksploitasi ekonomi terhadap puluhan siswa.

Siswa yang menjadi korban didampingi Komnas PA juga turut diperiksa oleh kepolisian. Berbekal beberapa barang bukti yang disediakan oleh pelapor yaitu Ketua Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait.

4. JE Ditetapkan Sebagai Tersangka

Pihak Polda Jatim mengumumkan secara resmi bahwa JE naik status menjadi tersangka pada Kamis, 05 Agustus 2021 silam. Penetapan tersebut sebelumnya menempuh penyidikan yang dilakukan oleh Polda Jatim terhadap laporan dugaan tiga pasal berlapis.

5. Sidang Perdana Dilakukan pada Tahun 2022

JE melakukan sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Malang, pada hari Rabu, 16 Februari 2022.

Dalam sidang tersebut, JE menjadi terdakwa dengan empat pasal berbentuk alternatif.

6. JE Belum Mendekam di Penjara

Meskipun statusnya sudah resmi menjadi seorang tersangka, JE tidak dipenjara hingga membuat Komnas PA merasakan kecewa dan mencium adanya kejanggalan dalam proses pengadilan tersebut.

7. Sidang Lanjutan Dilakukan

Atas berbagai macam tuntutan yang diberikan dari pihak korban, akhirnya kasus pelecehan seksual yang didakwakan kepada JE kini membuka babak baru. Pengadilan Negeri (PN) Malang kembali mengundang JE untuk menempuh sidang lanjutan pada hari Kamis, 02 Juni 2022 lalu.

Jaksa Penuntut Umum menghadirkan setidaknya 15 saksi dalam persidangan tersebut. Saksi-saksi tersebut adalah mantan siswa, ketua yayasan, dan guru. 

Dalam sidang tersebut, JE berpotensi terancam pidana selama 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Kontributor : Syifa Khoerunnisa

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI