Kedua, KKJ mendesak DPR dan pemerintah benar-benar memastikan agar draf RKUHP menjamin kebebasan pers, dan kebebasan sipil, kebebasan berekspresi, berkumpul dan berpendapat yang dijamin UUD Negara RI Tahun 1945 dalam konteks yang lebih luas.
Terakhir, memastikan agar DPR RI tidak terburu-buru mengesahkan RKUHP sebelum dua hal di atas terpenuhi.