KKJ Desak DPR-Pemerintah Jamin Kebebasan Pers dan Berpendapat di RKUHP Terbaru

Rabu, 06 Juli 2022 | 18:58 WIB
KKJ Desak DPR-Pemerintah Jamin Kebebasan Pers dan Berpendapat di RKUHP Terbaru
Warga melintas di depan mural bertuliskan "#Tolak RKUHP" di kawasan Rawamangun, Jakarta Timur, Sabtu (28/9). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) menyoroti pembahasan draf Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang disebut akan dilakukan secara tertutup antara fraksi-fraksi di Komisi III dengan pemerintah.

KKJ menilai pembahasan tersebut nantinya bisa menjadi preseden buruk, terlebih lagi RKUHP sejak awal perumusan hingga pembahasan dinilai kurang partisipasi dari publik. DPR kemudian menyepakati pembahasan terhadap draf RKUHP dari pemerintah akan dilakukan secara tertutup oleh fraksi-fraksi dan komisi.

KKJ sendiri merasa perlu menyikapi lantaran RKUHP nantinya akan berdampak luas terhadap masyarakat, tidak terkecuali komunitas jurnalis dan industri pers.

"Secara umum akan sangat terdampak oleh RKUHP tersebut," tulis KKJ dalam keterangan tertulis, Rabu (6/7/2022).

Dalam keterangannya, KKJ mendesak pembahasan RKUHP yang drafnya sudah diserahkan pemerintah dan diterima Komisi III DPR itu dilakukan secara terbuka, tanpa ada yang ditutup-tutupi.

"Kami menghendaki transparansi dalam perumusannya untuk memastikan bahwa kebebasan pers secara utuh dilindungi dan jurnalis tidak menjadi korban dari pasal-pasal multitafsir di dalam KUHP dengan cara dipidanakan," tulis KKJ.

Pemerintah diwakili Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sebelumnya telah merilis 14 isu yang dianggap krusial di RKUHP. Menanggapi daftar tersebut, KKJ memandang isu krusial yang ada di RKUHP tidak sebatas hanya berjumlah 14 isu saja, melainkan lebih.

Menanggapi kompleksnya berbagai isu yang diatur di dalam RKUHP, penerapan proses perumusan dan pembahasan yang transparan serta pelibatan masyarakat secara bermakna menjadi sangat krusial, KKJ lantas mendesak pemerintah dan DPR.

Ada tiga poin yang didesak KKJ untuk dijalankan oleh DPR dan pemerintah.

Baca Juga: Draf RKUHP Anyar: Menyakiti Hingga Hubungan Seksual dengan Hewan Dihukum 1 Tahun Penjara

Pertama, KKJ mendesak DPR dan pemerintah membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk berpartisipasi secara bermakna dalam memberi masukan dan kritik atas draf resmi RKUHP terbaru.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI