Penjelasan Soal Pemberian Visa Haji Mujamalah

Siswanto Suara.Com
Rabu, 06 Juli 2022 | 18:57 WIB
Penjelasan Soal Pemberian Visa Haji Mujamalah
Ilustrasi haji (Pixabay/konefi)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Konsul Jenderal Republik Indonesia RI Eko Hartono menyampaikan penjelasan perihal pemberian visa haji mujamalah atau visa haji furoda menyusul perkara yang dihadapi oleh warga negara Indonesia pemegang visa haji mujamalah di bandara Jeddah, Arab Saudi.

"Mestinya desainnya itu gratis. Prinsipnya ini diskresi pihak Saudi memberikan visa undangan dari pihak kerajaan kepada siapa pun juga pihak-pihak warga negara asing yang dianggap perlu untuk tingkatkan hubungan antara pemerintah Saudi dan pemerintah setempat, termasuk Indonesia," kata Eko di Kota Mekkah, hari ini.

Eko mengatakan bahwa visa haji mujamalah diberikan kepada orang-orang yang direkomendasikan oleh kedutaan Arab Saudi di masing-masing negara.

"Mereka akan tentukan siapa yang bisa diberikan. Pemerintah Indonesia dalam hal ini Kemenag dan Kemlu sama sekali tidak punya akses siapa yang diberikan visa mujamalah, undangan raja ini," katanya.

Baca Juga: Cara Membuat Visa Haji dan 3 Perbedaan Jenisnya

Namun, ia mengatakan Kementerian Agama meminta biro perjalanan yang mengatur perjalanan pemegang visa haji mujamalah untuk melapor ke kementerian.

"Kalau tidak melapor, Kemenag tidak tahu. Seperti travel Al Fatih itu tidak melapor ke Kemenag," katanya.

Sebanyak 46 warga negara Indonesia dilaporkan sempat tertahan di bagian imigrasi bandara Jeddah karena menggunakan visa mujamalah dari Malaysia dan Singapura tapi berangkat dari Indonesia.

Eko mengatakan bahwa konsulat sedang mencari tahu bagaimana 46 warga negara Indonesia tersebut bisa mendapatkan visa haji mujamalah dari negara lain.

Dia juga mengungkapkan bahwa PT. Al Fatih yang mengatur perjalanan 46 calon haji furoda yang tertahan di bandara Jeddah merupakan yayasan pendidikan yang beroperasi sejak 2014 dan tidak terdaftar sebagai penyelenggara layanan ibadah haji khusus di Kementerian Agama.

Baca Juga: Perbedaan Visa Haji Mujamalah atau Furoda dengan Visa Haji Reguler

Eko mengemukakan perlunya koordinasi antara Kementerian Agama, Kedutaan Besar Arab Saudi, dan biro perjalanan penyelenggara layanan ibadah haji khusus untuk mencegah munculnya masalah berkenaan dengan penggunaan visa haji mujamalah. [Antara]

REKOMENDASI

TERKINI