Suara.com - Organisasi filantropi Aksi Cepat Tanggap akan meminta audiensi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, kemungkinan menyangkut pemblokiran 60 rekening di 33 penyedia jasa keuangan setelah muncul dugaan penyimpangan dana.
Beberapa waktu yang lalu, ACT menyatakan sudah melakukan audiensi dengan Kementerian Sosial.
Presiden ACT Ibnu Khajar mengatakan belum mengetahui rekening mana saja yang telah diblokir PPATK, dia baru akan bertanya kepada tim keuangannya.
Ibnu menyatakan dana umat yang sekarang sudah dihimpun ACT akan tetap disalurkan.
Baca Juga: Ogah Disalahkan, Kantor ACT di Cimahi Tetap Beroperasi meski Izinnya Telah Dicabut
"Kami nggak pengin cacat amanah dalam menyalurkan amanah-amanah dari masyarakat," kata Ibnu, hari ini.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan penghentian sementara transaksi 60 rekening atas nama entitas yayasan, dilakukan sejak hari ini.
Ivan menyebutkan pemblokiran dilakukan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 serta Perpres Nomor 50 Tahun 2011.
"Kami menduga ini merupakan transaksi yang dikelola dari bisnis ke bisnis sehingga tidak murni menghimpun dana kemudian disalurkan kepada tujuan," ujar Ivan. "Tetapi sebenarnya dikelola dahulu sehingga terdapat keuntungan di dalamnya."
Ivan mengatakan PPATK telah memantau transaksi keuangan ACT sejak 2018.
Baca Juga: Tidak Tahu Detail Rekening yang Diblokir, ACT Akan Bersurat ke PPATK
Dari pemantauan itu, PPATK antara lain menemukan transaksi Rp30 miliar dengan entitas perusahaan luar. Saat dilakukan penelusuran, ternyata dana tersebut masuk ke rekening perusahaan yang diduga milik salah satu pendiri ACT. Namun, Ivan tidak menjelaskan siapa yang dia maksud. [rangkuman laporan Suara.com]