Suara.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan surat dakwaan terhadap terdakwa Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin. Menurut rencana, Ade akan segera diadili dan duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jawa Barat.
Pernyataan tersebut disampaikan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri pada Rabu (6/7/2022).
"Hari ini, telah selesai melimpahkan surat dakwaan dan berkas perkara terdakwa Ade Yasin ke Pengadilan Tipikor Bandung untuk diadili," katanya.
Terdakwa Ade Yasin dijerat lembaga antirasuah terkait pemberian suap kepada tim auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jabar dalam pemeriksaan keuangan Pemkab Bogor.
Baca Juga: Berkas Perkara Hari Ini Diserahkan ke Jaksa KPK, Bupati Bogor Ade Yasin segera Diseret ke Pengadilan
Ali menyebut, Jaksa KPK kini hanya tinggal menunggu penetapan majelis hakim dalam sidang perdana pembacaan surat dakwaan terhadap Ade Yasin.
"Sidang akan dilaksanakan secara terbuka untuk umum, untuk itu silakan masyarakat ikut mengawasi dan mengawal prosesnya," ujarnya.
Lebih lanjut, ia mengemukakan, tim jaksa akan membuka seluruh bukti-bukti hasil penyidikan yang kini menjerat Ade Yasin menjadi tersangka di hadapan majelis hakim.
Sebelumnya diberitakan, Ade Yasin didakwa dengan pasal pemberi suap yaitu Pasal 5 atau Pasal 13 UU Tipikor junto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Dalam penyidikan, KPK juga mendapatkan bukti Ade Yasin memberi arahan kepada sejumlah pejabat pemkab agar memberikan fasilitas kepada tim auditor BPK saat mengaudit memeriksa buku keuangan jajarannya.
Pejabat yang diduga mendapat arahan Ade Yasin dan kekinian juga ditetapkan sebagai tersangka antara lain adalah Sekretaris Dinas Kabupaten Bogor Maulana Adam.
Selanjutnya Kepala Sub-bidang Kas Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bogor Ihsan Ayatullah , dan Pejabat Pembuat Komitmen pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor Rizki Taufik.