Saksi Ahli Dinilai Ringankan Terdakwa, Komnas PA Terus Kawal Persidangan Kasus Kekerasan Seksual di SMA SPI

Rabu, 06 Juli 2022 | 18:22 WIB
Saksi Ahli Dinilai Ringankan Terdakwa, Komnas PA Terus Kawal Persidangan Kasus Kekerasan Seksual di SMA SPI
Sekolah Selamat Pagi Indonesia di Kota Batu Malang [SuaraMalang/Bob Bimantara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait menyatakan bahwa pihaknya terus mengawal proses persidangan kasus kekerasan seksual yang terjadi di Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, Jawa Timur dengan terdakwa JE.

Komnas PA akan terus mengawal persidangan yang digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri Malang tersebut.

"Kita harus kawal kasus ini, jangan sampai dibiarkan karena anak-anak bisa menjadi korban dari predator seperti yang dilakukan oleh terdakwa JE," kata Arist.

Menurut Arist, Komnas PA telah memberi pendampingan terhadap korba kekerasan seksual selama 1 tahun ini. Ia juga berharap supaya proses bisa berjalan dengan baik dan memberi keadilan kepada para korban.

Baca Juga: Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, Profil JE di Wikipedia Berubah Jadi Pemerkosa Andal

Pihaknya juga menyayangkan bahwa seorang saksi ahli yang seharusnya memberikan perlindungan kepada anak-anak korban kekerasan, namun justru memberikan kesaksian untuk meringankan terdakwa pada kasus SPI Kota Batu.

"Saya kenal dengan beliau (saksi ahli itu), dia adalah aktivis anak yang seharusnya membela korban, buka pelaku. Namun memang itu hak hukum dari saksi ahli yang didatangkan," katanya.

Pada sidang lanjutan kasus kekerasan seksual yang terjadi di Sekolah Selamat Pagi Indonesia Kota Batu, menjadwalkan pemeriksaan terdakwa berinisial JE. Sidang akan dilanjutkan pada 20 Juli 2022 dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap JE.

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Batu menjerat terdakwa JE, pemilik Sekolah Selamat Pagi Indonesia Kota Batu, dengan pasal alternatif. Terdakwa terancam hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun.

JE didakwa dengan sejumlah pasal yakni, pertama, Pasal 81 ayat 1 jo Pasal 76 D Undang-Undang tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga: Gelar Aksi Damai Bela Korban Julianto Eka, Arist Merdeka Sirait Diadang Preman

Kemudian, Pasal 81 ayat 2 UU tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP, Pasal 82 ayat 1, juncto Pasal 76e UU Perlindungan Anak, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 294 ayat 2 ke-2 KUHP, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dalam berkas dakwaan yang dibacakan oleh JPU, yang menjadi korban dugaan kekerasan seksual ada satu orang saksi korban dengan inisial S. Hal tersebut merupakan fakta persidangan yang saat ini berjalan. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI