Suara.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan telah membekukan sejumlah rekening milik lembaga kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Pernyataan tersebut disampaikan, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat konferensi pers di Kantor PPATK Jakarta Pusat pada Rabu (6/7/2022).
"Sebelum itu, bukan tidak ada yang dibekukan, ada dibekukan (rekening), hanya terkait dengan yang secara tidak langsung tadi. Itu sudah dilakukan," katanya.
Namun, Ivan tidak merinci jumlah rekening dan waktu pembekuan itu dilakukan. Dia menjelaskan, mereka akhirnya kembali membekukan 60 rekening milik ACT untuk sementara di 33 lembaga jasa keuangan, karena baru menemukan data terkait dugaan penyelewengan dana di ACT.
"Karena kemudian pihak pelapor mendapatkan data tambahan yang sebelumnya belum diminta oleh PPATK. Dan dalam rangka melakukan upaya analisis dan pemeriksaan dilakukan oleh PPATK sesuai kewenangan," ujarnya.
Terkait pemblokiran 60 rekening untuk sementara, hingga kini masih akan dikembangkan lagi. Ia menyebutkan, penghentian dilakukan sementara karena Kementerian Sosial (Kemensos) telah mencabut izin ACT.
Dengan pemblokiran tersebut, ACT tidak dapat melakukan transaksi baik debit ataupun kredit. Kemudian dalam waktu 20 hari ke depan, PPATK akan bekerja memeriksa secara detail puluhan ribu transaksi yang dilakukan ACT. Harapannya, temuan yang diperoleh dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Temuan Majalah Tempo
Untuk diketahui, berdasarkan laporan majalah Tempo, lembaga kemanusiaan ACT diduga menyalagunakan anggarannya untuk kepentingan pribadi pimpinannya.
Baca Juga: PPATK Temukan Aliran Dana ACT ke Pihak Diduga Terkait Terorisme
Diduga saat Ahyudin menjadi petinggi ACT memperoleh gaji Rp250 juta setiap bulan. Sementara posisi di bawahnya, seperti senior vice president digaji Rp200 juta per bulan, vice president Rp80 juta, dan direktur eksekutif Rp50 juta.