Suara.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan telah membekukan sejumlah rekening milik lembaga kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Pernyataan tersebut disampaikan, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat konferensi pers di Kantor PPATK Jakarta Pusat pada Rabu (6/7/2022).
"Sebelum itu, bukan tidak ada yang dibekukan, ada dibekukan (rekening), hanya terkait dengan yang secara tidak langsung tadi. Itu sudah dilakukan," katanya.
Namun, Ivan tidak merinci jumlah rekening dan waktu pembekuan itu dilakukan. Dia menjelaskan, mereka akhirnya kembali membekukan 60 rekening milik ACT untuk sementara di 33 lembaga jasa keuangan, karena baru menemukan data terkait dugaan penyelewengan dana di ACT.
Baca Juga: PPATK Temukan Aliran Dana ACT ke Pihak Diduga Terkait Terorisme
"Karena kemudian pihak pelapor mendapatkan data tambahan yang sebelumnya belum diminta oleh PPATK. Dan dalam rangka melakukan upaya analisis dan pemeriksaan dilakukan oleh PPATK sesuai kewenangan," ujarnya.
Terkait pemblokiran 60 rekening untuk sementara, hingga kini masih akan dikembangkan lagi. Ia menyebutkan, penghentian dilakukan sementara karena Kementerian Sosial (Kemensos) telah mencabut izin ACT.
Dengan pemblokiran tersebut, ACT tidak dapat melakukan transaksi baik debit ataupun kredit. Kemudian dalam waktu 20 hari ke depan, PPATK akan bekerja memeriksa secara detail puluhan ribu transaksi yang dilakukan ACT. Harapannya, temuan yang diperoleh dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Temuan Majalah Tempo
Untuk diketahui, berdasarkan laporan majalah Tempo, lembaga kemanusiaan ACT diduga menyalagunakan anggarannya untuk kepentingan pribadi pimpinannya.
Baca Juga: Izin Pengumpulan Uang dan Barang Dicabut Kemensos, ACT: Kami Sangat Kaget
Diduga saat Ahyudin menjadi petinggi ACT memperoleh gaji Rp250 juta setiap bulan. Sementara posisi di bawahnya, seperti senior vice president digaji Rp200 juta per bulan, vice president Rp80 juta, dan direktur eksekutif Rp50 juta.
Selain itu, masih berdasarkan laporan majalah Tempo, Ahyudin saat menjabat sebagai petinggi difasilitasi tiga kendaraan mewah, seperti Toyota Alphard, Misubishi Pajero Sport, dan Honda CR-V. Majalah Tempo juga menemukan dugaan dana ACT yang digunakan untuk kepentingan pribadi Ahyudin berupa keperluan rumah.
Saat mengelar konferensi pers di Kantor ACT, Jakarta Pusat, Presiden ACT, Ibnu Khajar mengungkap alasan digulingkan Ahyudin. Dia mengatakan sosok pendiri ACT dinilai otoriter dan cenderung bersikap one man show selama menahkodai lembaga.
"Gaya kepemimpinan beliau yang one men show yang cenderung otoriter sehingga organisasi tidak nyaman, dinasehati dan dia mengundurkan diri," kata Ibnu pada Senin (4/7/2022) lalu.
Namun, Ibnu membantah sejumlah temuan majalah Tempo di antaranya gaji Ahyudin Rp 250 juta, fasilitas mobil mewah, dan penyalahgunaan dana untuk kepentingan pribadi Ahyudin.
Kekinian semenjak Ahyudin digulingkan pada 11 Januari 2021, ACT melakukan sejumlah perbaikan struktural di antaranya menetapkan masa jabatan presiden selama tiga tahun dan boleh menjabat dua kali. Kemudian dewan pembina, masa jabatannya hanya empat tahun, dan boleh menjabat dua kali melalui pemilihan.