Aturan PPKM Level 2 Jakarta Cuma Sehari Langsung Revisi, Apa Dasarnya?

Rifan Aditya Suara.Com
Rabu, 06 Juli 2022 | 18:05 WIB
Aturan PPKM Level 2 Jakarta Cuma Sehari Langsung Revisi, Apa Dasarnya?
Aturan PPKM Level 2 Jakarta Mulai 5 Juli 2022, Cuma Sehari Langsung Direvisi - Aktivitas warga di ruang transportasi umum di Jakarta, selasa (22/2/2022). [Suara.com/Septian]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Setiap pengunjung maupun pegawai wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining. Hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi saja yang boleh masuk, kecuali tidak bisa divaksinasi karena alasan kesehatan.

Lalu, restoran, rumah makan, dan kafe yang beroperasi mulai malam hari, jam operasional pukul 18.00 WIB sampai dengan maksimal pukul 02.00 WIB.

Bioskop

Kapasitas bioskop di DKI Jakarta juga diturunkan menjadi 75 persen. Dalam aturan PPKM Level 2 Jakarta disebutkan, hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam PeduliLindungi saja yang boleh memasuki bioskop. Meski demikian, pengunjung yang tidak bisa divaksinasi Covid-19 karena alasan kesehatan masih diizinkan untuk memasuki bioskop.

Seluruh pengunjung bioskop juga diwajibkan melakukan skrining menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Hal serupa juga berlaku bagi para pegawai bioskop. Sementara itu, pengunjung yang berusia 12 tahun ke bawah wajib didampingi orang tua. Sedangkan pengunjung yang berusia 6-12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.

Mall dan pusat perbelanjaan

Penyesuaian lainnya yaitu pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan di DKI Jakarta boleh beroperasi maksimal hingga pukul 22.00 WIB saja. Selain hanya boleh beroperasi hingga pukul 22.00 WIB, kapasitas pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan juga diturunkan menjadi 75 persen.

Dalam Inmendagri nomor 33 2022 juga diatur bahwa hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam PeduliLindungi yang boleh masuk mall. Sementara itu, tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dalam mall/pusat perdagangan dibuka dengan syarat pengunjung menunjukkan bukti vaksinasi lengkap khusus untuk setiap anak usia 6-12 tahun yang masuk.

Itulah informasi mengenai aturan PPKM Level 2 Jakarta yang perlu diketahui. Sebagai tambahan informasi, ada 14 daerah yang berstatus PPKM Level 2, dari yang sebelumnya tidak ada satu pun daerah yang berada di Level 2.

Baca Juga: Baru Sehari Level 2, PPKM Jakarta Kembali Jadi Level 1, Kapasitas Mal 100 Persen

Selain itu, ada 114 daerah dengan status PPKM Level 1, menurun dari pelaksanaan aturan sebelumnya yaitu 128 daerah. Seluruh masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati terhadap risiko penularan Covid-19.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI