Suara.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) DKI Jakarta Level 2 kembali ditetapkan. Menariknya, aturan PPKM Level 2 Jakarta ini hanya berlaku dalam sehari saja.
Aturan PPKM Level 2 Jakarta tersebut telah tertuang di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 33 Tahun 2022 tentang penerapan PPKM Level 2 dan 1 di Jawa dan Bali. Disebutkan, status PPKM Level 2 Jakarta ini berlaku sejak 5 Juli hingga 1 Agustus 2022 mendatang.
Akan tetapi Inmendagri Nomor 33 Tahun 2022 ini hanya berlaku sehari saja. Sebab pada hari ini, Rabu (6/7/2022), Kemendagri mengeluarkan aturan terbaru. Yaitu, Inmendagri Nomor 35 Tahun 2022 yang menggantikan Inmendagri Nomor 33 itu.
Dalam aturan PPKM terbaru untuk wilayah Jawa-Bali tersebut disebutkan bahwa DKI Jakarta masuk dalam kategori PPKM Level 1. Selain Jakarta, tidak ada satu daerah di Jawa dan Bali yang masuk dalam PPKM Level 2 menurut Inmendagri Nomor 35 Tahun 2022 ini.
Baca Juga: Baru Sehari Level 2, PPKM Jakarta Kembali Jadi Level 1, Kapasitas Mal 100 Persen
Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 6 Juli 2022 sampai dengan tanggal 1 Agustus 2022 mendatang. Setelah tanggal tersebut, pemerintah akan kembali mengevaluasi untuk menentukan aturan yang baru. Apakah aturan PPKM Level 2 Jakarta akan benar-benar berlaku atau kasus covid-19 ibu kota masih aman di Level 1.
Karena sudah terlanjur memberikan pengumuman soal PPKM level 2, maka tidak ada salahnya kita juga mengetahui apa saja aturan PPKM Level 2 Jakarta ini. Langsung saja simak rinciannya di bawah ini.
Work From Office (WFO)
Salah satu penyesuaian aturan PPKM Level 2 Jakarta adalah jumlah pegawai yang bekerja di kantor atau work from office (WFO) kembali dibatasi menjadi 75 persen. Pekerja yang diperbolehkan masuk kantor hanyalah mereka yang sudah divaksinasi Covid-19. Selain itu, mereka juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk skrining di pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.
Restoran
Baca Juga: Jabodetabek PPKM Level 2 Sampai Tanggal Berapa? Cek Jadwalnya Berikut
Sementara itu, kapasitas restoran, rumah makan, dan kafe di DKI Jakarta juga kembali dibatasi menjadi 75 persen. Selain itu, jam operasional juga dibatasi hingga pukul 22.00 WIB saja, dengan waktu makan per orang selama 60 menit.
Setiap pengunjung maupun pegawai wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining. Hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi saja yang boleh masuk, kecuali tidak bisa divaksinasi karena alasan kesehatan.
Lalu, restoran, rumah makan, dan kafe yang beroperasi mulai malam hari, jam operasional pukul 18.00 WIB sampai dengan maksimal pukul 02.00 WIB.
Bioskop
Kapasitas bioskop di DKI Jakarta juga diturunkan menjadi 75 persen. Dalam aturan PPKM Level 2 Jakarta disebutkan, hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam PeduliLindungi saja yang boleh memasuki bioskop. Meski demikian, pengunjung yang tidak bisa divaksinasi Covid-19 karena alasan kesehatan masih diizinkan untuk memasuki bioskop.
Seluruh pengunjung bioskop juga diwajibkan melakukan skrining menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Hal serupa juga berlaku bagi para pegawai bioskop. Sementara itu, pengunjung yang berusia 12 tahun ke bawah wajib didampingi orang tua. Sedangkan pengunjung yang berusia 6-12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
Mall dan pusat perbelanjaan
Penyesuaian lainnya yaitu pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan di DKI Jakarta boleh beroperasi maksimal hingga pukul 22.00 WIB saja. Selain hanya boleh beroperasi hingga pukul 22.00 WIB, kapasitas pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan juga diturunkan menjadi 75 persen.
Dalam Inmendagri nomor 33 2022 juga diatur bahwa hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam PeduliLindungi yang boleh masuk mall. Sementara itu, tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dalam mall/pusat perdagangan dibuka dengan syarat pengunjung menunjukkan bukti vaksinasi lengkap khusus untuk setiap anak usia 6-12 tahun yang masuk.
Itulah informasi mengenai aturan PPKM Level 2 Jakarta yang perlu diketahui. Sebagai tambahan informasi, ada 14 daerah yang berstatus PPKM Level 2, dari yang sebelumnya tidak ada satu pun daerah yang berada di Level 2.
Selain itu, ada 114 daerah dengan status PPKM Level 1, menurun dari pelaksanaan aturan sebelumnya yaitu 128 daerah. Seluruh masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati terhadap risiko penularan Covid-19.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama