Membuka Draf Anyar RKUHP, Menghina Presiden-Wapres Dihukum 3,5 Tahun Penjara

Rabu, 06 Juli 2022 | 17:50 WIB
Membuka Draf Anyar RKUHP, Menghina Presiden-Wapres Dihukum 3,5 Tahun Penjara
Komisi III DPR RI telah menerima draf dua RUU carry over, yakni RKUHP dan RUU tentang Pemasyarakatan pada hari ini dalam rapat kerja dengan Kementerian Hukum dan HAM. (tangkap layar/ist)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Kritik juga dapat berupa membuka kesalahan atau kekurangan yang terlihat pada presiden dan wakil presiden atau menganjurkan penggantian presiden dan wakil presiden dengan cara yang konstitusional.

"Kritik tidak dilakukan dengan niat jahat untuk merendahkan atau menyerang harkat dan martabat dan/atau menyinggung karakter atau kehidupan pribadi presiden dan wakil presiden," demikian penjelasan dalam RKUHP.

Lebih lanjut, pada Pasal 219 diterangkan bahwa setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap presiden atau wakil presiden dengan maksud agar isinya diketahui
atau lebih diketahui umum dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun enam bulan penjara atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Lalu pada Pasal 220 dijelaskan kalau tindak pidana yang dilakukan sesuai dengan Pasal 218 dan Pasal 219 itu hanya bisa dituntut berdasarkan aduan.

"Pengaduan dapat dilakukan secara tertulis oleh presiden atau wakil presiden."

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI