Suara.com - Yayasan Istana Yatim Riyadhul Jannah, Depok, Jawa Barat angkat bicara terkait kasus pencabulan terhadap 11 santriwati. Pencabulan ini melibatkan tiga ustadz dan satu santri senior.
Ustaz Ahmad Riyadh Muchtar selaku pimpinan Yayasan Istana Yatim Riyadhul Jannah mengatakan, ketiga ustadz yang telah berstatus tersangka itu sudah tidak mengajar sejak 2021 lalu. Dia mengatakan, ketiga ustadz itu sempat menjadi guru honorer.
"Pertama, inisial I kami ingin menyampaikan bahwasanya inisial I adalah guru honorer yang telah tinggal di luar asrama mulai tanggal 7 Januari 2021," ujar Riyadh di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (6/7/2022).
Ustaz lain berinisial R, lanjut Riyadh, telah meninggalkan pondok pesantren sejak 6 Desember 2021. Kemudian, Ustaz berinsial D juga telah meninggalkan pondok pesantren sejak tanggal 26 April 2021 lalu.
Baca Juga: Ridwan Kamil Bagikan Kabar Terkini Jemaah Calon Haji Jabar di Tanah Suci
"Sementara ada satu santri kakak kelas yang berinisial P yang menjadi terlapor dalam pelaporan kasus tersebut," ujar Riyadh.
Lebih lanjut Riyadh berharap agar para wali santri serta masyarakat unuk bersama-sama mengawal proses hukum yang sedang berlangsung. Pihak pesantren juga berharap agar ke depan proses hukum yang berjalan ini bisa terang benderang.
"Kami harapkan proses hukum ini terang benderan dan tidak ada lagi fitnah terhadap pondok pesanteren yang kami asuh dan juga anak-anak didik kami belajar dengan tenang dan nyaman," ucap dia.
Sementara itu, kuasa hukum Hukum Pondok Pesantren Riyadhul Jannah, Khoerul mengatakan, pihaknya melakukan pendampingan terhadap Ustaz Riyadh selaku pimpinan yayasan. Kata dia, pendampingan tidak ada kaitannya dengan empat terduga pelaku pencabulan.
"Pendampingan saya tidak ada kaitannya dengan pihak terlapor apabila para penyidik Polda menemukan unsur dugaan tindak pidana dan telah memenuhi alat bukti dari pihak terlapor menjadi tersangka atau ditahan itu sudah kewenangan Polda Metro Jaya," beber Khoerul.
Tidak hanya itu, Khoerul mendukung penuh seluruh proses penyidikan yang berjalan di Polda Metro Jaya. Jika diperlukan guna melengkapi bukti lain, pihak pondok pesantren juga menyatakan siap.
"Perkara ini memang berat. Karena gini orang-orang yang terlapor di situ dahulunya memang ada di situ, tapi sesuai penjelasan ustaz sudah tidak lagi di sini. Maka kami tegaskan seluruh rangkaian proses di Polda kami sangat mendukung dan apapun itu alat bukti dibutuhkan maka kami siap," ungkapnya.
Naik Penyidikan
Subdit Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah meningkatkan perkara kasus dugaan pencabulan di salah satu pondok pesantren kawasan Depok, Jawa Barat ke tahap penyidikan. Tiga orang ustaz dan satu santri berpotensi ditetapkan sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyebut peningkatan status perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan ini dilakukan berdasar hasil gelar perkara yang dilaksanakan oleh penyidik. Selain itu juga merujuk pada barang bukti serta berkas pemeriksaan terhadap tiga korban.
"Jadi sampai dengan hari ini empat orang pelaku ini sudah dinaikan ke tahap penyidikan dan kemungkinan akan menjadi tersangka," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (4/7).
Zulpan membeberkan peran daripada keempat terduga pelaku yang berpotensi ditetapkan sebagai tersangka. Dua terduga pelaku di antaranya yang merupakan ustaz di pondok pesantren tersebut diduga telah melakukan pencabulan terhadap santriwati di bawah umur. Sedangkan, satu ustaz lainnya diduga melakukan persetubuhan.
"Satu orang lagi merupakan santri putra senior yang melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap santri wanita di bawah umur," imbuh Zulpan.
Menurut Zulpan, korban daripada para terduga pelaku dikabarkan berjumlah 11 orang. Namun, sejauh ini baru tiga korban yang telah resmi melapor dan diperiksa.
"Tetapi kita telah memiliki data kesebelas orang ini dan saat ini tim sedang menuju ke tempat mereka untuk mempermudah kita mendapatkan keterangan," ujarnya.
Belasan Korban
Sebelumnya, belasan santriwati dikabarkan menjadi korban pencabulan di pondok pesantren kawasan Depok, Jawa Barat. Terduga pelaku merupakan ustaz dan seniornya.
Kasus ini telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Laporan teregistrasi dengan Nomor: LP/B/3084/IV/2022/SPKT POLDA METRO JAYA tertanggal 21 Juni 2022.
Kuasa hukum korban, Megawati menyebut empat dari lima terduga pelaku merupakan ustaz.
"Pelaku ada lima orang dari pondok pesantren itu. Empat ustaz dan satu kakak kelas mereka yang di bawah umur," kata Megawati di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (29/6/2022).
Megawati juga menyebut korban perlakuan bejat terduga pelaku berjumlah 11 santriwati. Seluruhnya berstatus di bawah umur. "Tapi sekarang yang diperiksa baru tiga orang," kata dia.
Menurut penuturan Megawati, tindakan pencabulan ini dilakukan para pelaku di lingkungan pondok pesantren. Seperti di toilet dan kamar kosong.
Kasus ini sendiri, lanjut Megawati, sempat dilaporkan ke pihak pondok pesantren. Namun ketika itu korban justru mendapatkan ancaman.
"Ancaman dibilang bahwa 'jangan kasih tahu sama ibu kamu ya. Kasian nanti ibu kamu malah kepikiran'. Jadi dari ancaman itu anak-anak tidak berani lapor ke orangtuanya," ungkapnya.