Suara.com - Pihak Aksi Cepat Tanggap (ACT) mengaku kaget setelah Kementerian Sosial RI yang mencabut izin pengumpulan uang dan barang lembaga filantropi itu.
Presiden ACT, Ibnu Khajar, mengatakan pihaknya selalu bersikap kooperatif untuk membuka transparansi pengelolaan keuangan.
Tidak hanya itu, ACT juga menyayangkan keluarnya keputusan Menteri Sosial No 133/HUK/2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan.
"Kami perlu menyampaikan kepada masyarakat bahwa kami sangat kaget dengan keputusan ini," kata Ibnu Khajar di kantor ACT, Rabu (6/7/2022).
Baca Juga: Wagub Riza Bantah Pemprov DKI Ada Kerja Sama dengan ACT Untuk Penyaluran Daging Kurban
Ibnu mengatakan, pihaknya pada Selasa (5/7) pagi telah memenuhi panggilan dari Kemensos. Dalam proses tersebut, dia mengaku, semuanya telah dijelaskan secara rinci.
Dari hasil pertemuan tersebut, Ibnu mengatakan adanya rencana kedatangan tim Kemensos untuk melakukan pengawasan pada Kamis (7/7/2022) besok. ACT dalam hal ini akan bersikap kooperatif dan akan menyiapkan apa saja yang dibutuhkan oleh Kemensos.
"Artinya kami telah menunjukkan sikap kooperatif. Kami juga sudah menyiapkan apa saja yang diminta oleh pihak Kemensos, terkait dengan pengelolaan keuangan," beber dia.
Izin PBU Dicabut
Sebelumnya, Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang diberikan untuk yayasan kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap atau ACT tahun 2022 telah dicabut Kementerian Sosial (Kemensos).
Baca Juga: Ribut-ribut Kasus ACT, Baznas Ajak Masyarakat Terus Tebar Kebaikan
Keputusan ini diambil buntut dari kasus dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh yayasan kemanusiaan itu. Diketahui, ACT jadi perbincangan panas usai munculnya hasil investigasi Tempo terkait dugaan penyelewengan dana umat.
“Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial," kata Menteri Sosial Ad Interim, Muhadjir Effendi di kantor Kemensos, Selasa (5/7/2022).
Pencabutan izin PUB terhadap ACT ini diakukan sambil menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut. Kemensos juga menyebut bukan tidak mungkin ada sanksi susulan terhadap organisasi kemanusiaan itu.
"(Izin dicabut) sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut," lanjut Muhadjir.
Berdasarkan kketerangan tertulis diterima di Jakarta, pencabutan izin itu ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi pada Rabu (6/7/2022).
Hal itu sesuai dengan Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan.
Adapun isi ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan berbunyi “Pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10 persen dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan."