Kekerasan Seksual di Ponpes Depok: Masyarakat Diajak Awasi Proses Hukum terhadap Ustaz dan Santri Senior

Siswanto Suara.Com
Rabu, 06 Juli 2022 | 17:32 WIB
Kekerasan Seksual di Ponpes Depok: Masyarakat Diajak Awasi Proses Hukum terhadap Ustaz dan Santri Senior
Ilustrasi kekerasan seksual santri [ANTARA]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pimpinan Yayasan Istana Yatim Riyadhul Jannah di Depok mengajak masyarakat ikut mengawasi proses hukum terhadap tiga ustaz dan satu santri senior dalam kasus dugaan melakukan kekerasan seksual terhadap 11 santriwati.

"Kami harapkan proses hukum ini terang benderang dan tidak ada lagi fitnah terhadap pondok pesantren yang kami asuh dan juga agar anak-anak didik kami belajar dengan tenang dan nyaman," kata Ustaz Ahmad Riyadh Muchtar, seorang pimpinan yayasan, hari ini. 

Ustaz Ahmad kemudian menjelaskan tentang ketiga ustaz yang juga guru honorer dan seorang santri senior -- kini mereka telah ditetapkan polisi menjadi tersangka.

Ketiga ustaz sudah tidak menjadi pengajar di pondok pesantren sejak 2021.

Baca Juga: Kronologi Kasus Kekerasan Seksual di SMA Selamat Pagi Indonesia, Terdakwa Belum Dipenjara

Ustaz I tinggal di luar asrama sejak 7 Januari 2021. Ustaz D sudah meninggalkan pondok pesantren sejak 26 April 2021. Kemudian Ustaz R juga meninggalkan pondok pesantren sejak 6 Desember 2021. 

Pengacara pimpinan Pondok Pesantren Riyadhul Jannah, Khoerul, mengatakan kliennya siap mendukung proses penyidikan yang sedang berlangsung di Polda Metro Jaya.

"Kami tegaskan seluruh rangkaian proses di polda kami sangat mendukung dan apapun itu alat bukti dibutuhkan maka kami siap," katanya.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan menjelaskan dua ustaz diduga mencabuli santriwati di bawah umur, sedangkan satu ustaz lagi diduga menyetubuhinya.

"Satu orang lagi merupakan santri putra senior yang melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap santri wanita di bawah umur," kata Zulpan.

Baca Juga: Difitnah Terima Uang dari ACT, Ustaz Hilmi Firdausi Bantah dengan Surat dan Bersedia Cek Rekening

Dari sebelas santriwati yang diduga menjadi korban, sejauhi ini baru tiga orang yang melapor ke polisi.

"Tetapi kita telah memiliki data kesebelas orang ini dan saat ini tim sedang menuju ke tempat mereka untuk mempermudah kita mendapatkan keterangan," ujarnya.

Kasus ini telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Laporan teregistrasi dengan Nomor: LP/B/3084/IV/2022/SPKT POLDA METRO JAYA tertanggal 21 Juni 2022.

Pengacara korban, Megawati, mengatakan pelecehan seksual dilakukan di lingkungan pondok pesantren, seperti di toilet dan kamar kosong.

Dia mengatakan kasus itu pernah dilaporkan ke pengelola pondok pesantren, tetapi korban justru mendapatkan ancaman.

"Ancaman dibilang bahwa 'jangan kasih tahu sama ibu kamu ya. Kasihan nanti ibu kamu malah kepikiran.' Jadi dari ancaman itu anak-anak tidak berani lapor ke orangtuanya," kata dia. [rangkuman laporan Suara.com]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI