Suara.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan adanya aliran dana lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) ke sejumlah negara berisiko tinggi dalam pembiayaan terorisme. Namun, masih dibutuhkan pendalam guna memastikan peruntukan dananya.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, pengiriman dana tersebut dilakukan seorang pekerja ACT dalam kurun waktu dua tahun.
"Kemudian ada juga salah satu karyawan yang melakukan selama periode dua tahun melakukan transaksi ke pengiriman dana ke negara-negara beresiko tinggi dalam hal pendanaan terorisme," kata Ivan saat konferensi pers di Kantor PPATK, Jakarta Pusat, Rabu (6/7/2022).
Meski begitu, Ivan enggan membeberkan negara-negara berisiko dalam pembiayaan terorisme itu. Namun, dia mengatakan transaksi terjadi sebanyak 17 kali.
"Seperti beberapa negara yang ada di sini dan 17 kali transaksi dengan nominal 1,7 miliar, antara 10 juta sampai dengan 52 juta," ungkapnya.
Selain itu, PPATK juga menemukan aliran dana ACT ke seorang terduga jaringan terorisme Al-Qaeda yang tertangkap di Turki.
"Berdasarkan hasil kajian dari data base yang PPTK miliki ada yang terkait dengan pihak yang, ini masih diduga yang bersangkutan (penerima) pernah ditangkap menjadi satu dari 19 orang yang ditangkap kepolisian Turki karena terkait dengan Al Qaeda," ujarnya.
Pun ia menyatakan, sejumlah temuan itu masih memerlukan pendalaman lebih jauh. Sebab belum dapat dipastikan aliran dana itu diperuntukkan untuk kegiatan terorisme.
"Tapi ini masih dalam kajian lebih lanjut apakah ini memang ditujukan untuk aktivitas lain atau ini secara kebetulan," kata Ivan.
Baca Juga: PPATK Temukan Ada Aliran Dana ACT ke Pihak Diduga Teroris Jaringan Al Qaida
Terhitung sejak hari ini, Rabu (6/7) PPATK memblokir 60 rekening milik ACT untuk sementara di 33 jasa penyedia keuangan.