Suara.com - Anggota dewan DPRRI mengungulkan pembuatan Undang-Undang Penggalangan Dana Publik. Ini menyusul kasus ugaan penyelewengan dana di Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Usulan itu disampaikan Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani.
"Selama ini pengaturan terkait hal tersebut baru pengaturan administratif setingkat menteri, kalau tidak salah diatur oleh menteri sosial," ujar Arsul Sani di Jakarta, Rabu.
Dia menjelaskan jika melihat dalam kasus ACT misalnya, Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan analisa, yakin pasti PPATK kemudian menghasilkan yang namanya laporan hasil analisa transaksi keuangan.
Baca Juga: Kantor ACT di Kota Bandung Kumpulkan Donasi tanpa Izin
Kemudian jika dalam laporan hasil analisa tersebut terdapat dugaan tindak pidana apapun, maka PPATK harus menyerahkannya kepada penegak hukum.
"Saya kira kita juga ke depannya agar yang namanya kegiatan amal filantropi justru harus kita dorong, karena bermanfaat bagi masyarakat yang tidak mampu," ujar legislator tersebut.
Hanya saja jangan sampai ada pihak yang memanfaatkan kegiatan filantropi untuk kepentingan memperkaya diri sendiri.
Dalam kesempatan terpisah, pengamat politik Ujang Komarudin dari Universitas Al Azhar Indonesia mendukung perlunya undang-undang tentang penggalangan dana publik.
"Ini menarik karena DPR merespons terhadap fenomena adanya dugaan penyelewengan dana oleh lembaga filantropi, salah satunya ACT," kata Ujang saat dihubungi ANTARA.
Baca Juga: PPATK Masih Dalami Dugaan Dana ACT Mengalir ke Seorang Terduga Teroris
Dia melihat hal ini bagus, karena justru pemerintah dan DPR harus merespons hal tersebut sebagai bagian dari tugas mereka untuk menjaga dana publik.
Usulan perlunya undang-undang tentang penggalangan dana publik penting, agar ke depannya tidak terulang kembali kejadian yang terjadi di ACT.
Hukum dan politik harus mengikuti perkembangan zaman, perkembangan yang terjadi saat ini adalah upaya bagaimana mencegah terjadinya penyelewengan dana publik di lembaga filantropi.
Harus ada aturan dan sanksi yang jelas terkait dengan persoalan penggalangan dana publik, maka dari itu undang-undang tentang penggalangan dana publik menjadi penting. (Antara)