Suara.com - Konsistensi Badan Publik dalam meningkatkan implementasi keterbukaan informasi publik sangat penting dilakukan, selain itu dalam hal pelayanan informasi publik, Badan Publik juga dituntut terus melakukan akselerasi dan perbaikan implementasi keterbukaan informasi publik, dengan mengaplikasikan secara konsisten nilai-nilai transparansi, akuntabilitas, inovasi, serta partisipasi ke dalam setiap aspek pelayanan informasi kepada publik.
Hal tersebut yang jadi bahasan utama diskusi panel hari kedua, Selasa 5 Juli dalam kegiatan Bimbingan Teknis Petugas Pelaksana Pejabat Pengelola lnformasi dan Dokumentasi (PPID) Kementerian PUPR yang diselenggarakan di Tuscany Boutique Hotel Serpong, Banten, 4-5 Juli 2022. Dalam disksui tersebut, hadir Tenaga Ahli Komisi Informasi Pusat (KI Pusat), Annie Londa yang membahas mengenai Perspektif Keterbukaan lnformasi Publik dan Teknis Penilaian Monev KIP 2022.
Annie menuturkan, saat ini Badan Publik diminta untuk lebih aktif dalam hal keterbukaan informasi publik, apalagi di zaman seperti sekarang ini masyarakat haus akan informasi dan ditambah setiap orang memiliki gadget yang dengan mudahnya dengan alat tersebut untuk mendapat informasi. “Dari pagi setiap orang bisa pegang handphone untuk mencari informasi, apalagi kita masih dalam situasi Covid-19, dimana jika tertutupnya akses informasi kita bisa kesulitan dimana mencari sentra vaksinasi, kita harus bagaimana,” ucap Annie.
Selain itu, badan publik pun bisa memanfaatkan media sosial seperti Youtube, Instagram untuk bisa memperkuat institusi. “Cara ini juga dibilang yang paling mudah dan paling murah, tapi informasi jadi lebih cepat sampai ke masyarakat melalui media sosial. Tapi kita juga perlu berhati-hati karena ternyata di beberapa institusi pun ada netizen yang salah berkomentar,” ungkap Annie.
Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Dukung Arahan Wapres untuk Percepatan Mal Pelayanan Publik
Ia menjelaskan, tidak semua informasi bisa disampaikan, badan publik juga bisa menolak membuka informasi jika mengandung hal-hal yang dikecualikan. “Misalnya kita tolak karena tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Bimbingan Teknis Petugas Pelaksana PPID sendiri diselenggarakan dengan tujuan untuk meningkatan kapasitas petugas pelaksana PPID yang berkualitas dan profesional sesuai dengan amanat UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan lnformasi Publik dan Peraturan Menteri PUPR Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Layanan lnformasi Publik.
Sebelumnya, Ketua Komisi Informasi Pusat (KI Pusat), Donny Yoesgiantoro menyampaikan apresiasi atas dukungan Kementerian PUPR selaku Badan Publik yang informatif pada Monev Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2021 yang lalu. “Saya sangat mengapresiasi dukungan dan komitmen dari seluruh jajaran PUPR terkait Keterbukaan Informasi Publik. Konsistensi Badan Publik dalam meningkatkan implementasi keterbukaan informasi publik sangat penting dilakukan. Namanya peningkatan maka kita harus berusaha lebih baik,” harap Donny.
1. Mirah Nawangsari
Pranata Humas Ahli Muda Kementerian PUPR
2. Rida Intan
Pranata Humas Ahli Muda Kementerian PUPR
Baca Juga: Taspen Tandatangani Nota Kesepahaman Tentang Mal Pelayanan Publik Bersama Kementerian PAN-RB