Terbukti Cabuli Anak Tiri, Pria di Semarang Dihukum 16 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Rabu, 06 Juli 2022 | 17:03 WIB
Terbukti Cabuli Anak Tiri, Pria di Semarang Dihukum 16 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
Ilustrasi pencabulan terhadap anak oleh orang terdekat di lingkungan. [Suara.com/Rochmat]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Seorang ayah berinisial RD terbukti mencabuli anak tirinya. Ia diadili di Pengadilan Negeri Semarang dan dihukum 16 tahun penjara serta denda Rp1 miliar.

Putusan tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Putusan itu dibacakan oleh Hakim Ketua Emanuel Ari Budiharjo.

Hakim juga menjatuhkan hukuman denda senilai Rp1 miliar. Jika denda itu tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan 6 bulan kurungan.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 76 E jo Pasal 82 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana dakwaan subsider," katanya dalam sidang yang terbuka untuk umum.

Baca Juga: Carlos Fortes Kembali Bertarung dengan Mantan Klub, PSIS Semarang Siap Hadapi Arema FC

Hakim turut menyebutkan bahwa perbuatan terdakwa telah merusak masa depan korban merupakan anak tirinya bernisial A.

Selain itu, lanjut dia, korban yang merupakan anak tiri terdakwa seharusnya dijaga dan tidak sampai mengalami perbuatan yang akhirnya dialaminya tersebut.

Hakim dalam pertimbangannya juga mengesampingkan adanya surat perjanjian damai antara terdakwa dengan ibu kandung korban berkaitan dengan tindak asusila.yang terjadi itu.

Hakim menilai surat tersebut harus dikesampingkan karena perkara sudah memasuki proses persidangan. Atas putusan tersebut, hakim memberi kesempatan kepada jaksa ataupun terdakwa untuk mengajukan upaya hukum lanjutan. (ANTARA)

Baca Juga: Anak Kiai Jombang Jadi Tersangka Pencabulan Santriwati, Bareskrim Sebut Penanganan Kasus Lancar

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI