PPATK Masih Dalami Dugaan Dana ACT Mengalir ke Seorang Terduga Teroris

Rabu, 06 Juli 2022 | 16:58 WIB
PPATK Masih Dalami Dugaan Dana ACT Mengalir ke Seorang Terduga Teroris
Ilustrasi kantor ACT. [Suara.com/M.Aribowo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap dugaan aliran dana lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) masuk ke seorang yang diduga jaringan teroris Al-Qaeda.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana mengatakan terduga teroris jaringan Al-Qaeda itu telah ditangkap di Turki.

"Berdasarkan hasil kajian dari data base yang PPTK miliki ada yang diduga bersangkutan (penerima) pernah ditangkap menjadi satu dari 19 orang yang ditangkap kepolisian Turki karena terkait dengan Al Qaeda," kata Ivan saat konferensi pers di Kantor PPATK, Jakarta Pusat, Rabu (6/7/2022).

Meski demikian, Ivan menyebut temuan itu masih memerlukan pendalaman lebih jauh. Sebab belum dapat dipastikan aliran dana itu diperuntukkan kegiatan terorisme.

Baca Juga: Diduga Gelapkan Dana Umat, PSI Minta Anies Blacklist ACT dari Kerja Sama Pemprov DKI Jakarta

"Tapi ini masih dalam kajian lebih lanjut apakah ini memang ditujukan untuk aktivitas lain atau ini secara kebetulan," jelas Ivan.

Di samping itu PPATK juga menemukan dana ACT yang mengalir ke sejumlah negara yang berisiko tinggi. Dalam arti masih lemah sistem anti money laundry dan penanganan terorismenya yang ditetapkan Financial Action Task Force and Money Laundering (FATF).

Terhitung sejak Rabu (6/7) ini, PPATK telah memblokir 60 rekening milik ACT untuk sementara di 33 jasa penyedia keuangan.

"PPATK menghentikan sementara transaksi 60 rekening atas nama entitas yayasan tadi (ACT) di 33 penyedia jasa keuangan. Jadi ada di 33 penyediaan keuangan sudah kami hentikan," kata Ivan.

Pemblokiran dilakukan dengan ditemukan sejumlah kejanggalan aliran dana ACT. Selain temuan aliran ke seorang terduga teroris, PPATK menemukan dana yang keluar ke sebuah perusahaan yang diduga dimiliki langsung salah satu pendiri ACT. Bahkan diungkap Ivan, ditemukan transaksi yang masif.

Baca Juga: Perputaran Uang di ACT Capai Rp1 Triliun, PPATK Temukan Ada Dana Mengalir ke Perusahaan yang Diduga Milik Pendiri

PPATK menduga bahwa pengalangan dana yang dilakukan ACT tidak secara langsung disalurkan.

"Tapi kemudian dikelola dulu di dalam bisnis tertentu. Dan di situ tentunya ada revenue ada keuntungan. Nah ini PPATK terus melakukan penelitian," imbuhnya.

Salah satu temuan PPATK, terdapat transaksi ke salah satu perusahaan sekitar 30 miliar yang diduga dimiliki salah satu pendiri ACT.

"Misalnya ada satu entitas perusahaan yang dalam waktu dua tahun itu melakukan transaksi dengan entitas yayasan tadi, ACT, itu lebih dari Rp 30 miliar. Ternyata pemilik dari perusahaan tadi terafiliasi dengan pengurus dari entitas yayasan tadi (ACT)," ungkap Ivan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI