“Atas kejadian tersebut kerabat korban melaporkan kejadian tersebut ke piket Polsek Kodi Utara, Polres Sumba Barat Daya,” ujar Yohanes.
Kemudian tim gabungan dari Anggota Satreskrim dan Sat Intelkam Polres Sumba Barat Daya yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Sumba Barat Daya Iptu Yohanes R Bala melakukan penyelidikan dan penyidikan. Mulanya pelaku kabur dan dinyatakan DPO.
Akhirnya, polisi membekuk pelaku di Kampung Loro, Desa Kori, Kabupaten Sumba Barat Daya.
“Pelaku sudah kita amankan dan kita tahan sambil diproses lebih lanjut,” ujarnya.
Kini, pelaku ditahan dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan dijerat Pasal 338 KUHP.