Sebarkan Berita Bohong, Seorang Pengikut Khilafatul Muslimin Ditangkap di Lampung

Rabu, 06 Juli 2022 | 16:32 WIB
Sebarkan Berita Bohong, Seorang Pengikut Khilafatul Muslimin Ditangkap di Lampung
Polda Lampung tangkap pengikut Khilafatul Muslimin karena sebarkan berita bohong (ANTARA/HO)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Salah satu pengikut Khilafatul Muslimin bernama Chairuddin alias Abu Bakar (71) ditangkap di kediamannya, Jalan Urip Sumoharjo, Kelurahan Gunung Sulah, Kecamatan Sukarame, Kota Bandarlampung.

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Pold Lampung menangkap pengikut Khilafatul Muslimin ini karena sudah menyebarkan berita bohong.

" Iya, benar jajaran Ditreskrimum Polda Lampung, telah mengamankan seseorang yang bernama Chairuddin alias Abu Bakar, pada Senin (4/7)," kata Kabidhumas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, membenarkan informasi terkait penangkapan tersebut saat dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya di Bandarlampung, Rabu.

Penyidik Ditreskrimum Polda Lampung menerima informasi bahwa Abu Bakar terlibat dalam perkara yang sedang ditangani yaitu, LP/A/612/VI/2022/SPKT. Ditreskrimum/Polda Lampung, tanggal 11 Juni 2022.

Baca Juga: Mengaku Kerabat Gubernur Lampung, Iwan Palera Berhasil Perdaya 5 Pengusaha dengan Kerugian Miliaran Rupiah

Abu Bakar diduga telah menyebarkan berita atau kabar bohong. Ia juga dengans engaja menerbitkan kebenaran di kalangan rakyat, sesuai dengan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan atau pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946, tentang Peraturan Hukum Pidana.

Menurut penjelasan, tak hanya menyampaikan informasi bohong di tengah-tengah masyarakat, tetapi beredar pula video Abu Bakar menyerukan pemerintah anti Islam dan berita di media.

Selain itu, dia juga diduga telah menyebarkan hoaks bahwa pimpinan Khilafatul Muslimim Abdul Qadir Hasan Baraja ditangkap saat sedang salat Subuh.

"Pernyataan itu dikeluarkan Abu Bakar, usai penangkapan pimpinan tertinggi Khilafatul Muslimin, Abdul Qodir Hasan Baraja oleh Polda Metro Jaya di Kantor Pusat Khilafatul Muslimin di Jalan WR Supratman, Bumiwaras, Telukbetung, Kota Bandarlampung pada 7 Juni 2022 lalu," ungkap Pandra.

Menurutnya, dari penangkapan pimpinan tertingginya itulah, tersangka Abu Bakar menyampaikan informasi tidak benar. Video beredar mengenai penangkapan yang dikatakan saat Salat Subuh juga tidak benar, padahal penangkapan itu setelah salat Subuh dan situasinya sudah terang.

Baca Juga: Sebut Jokowi Komunis dan Pemerintah Anti Islam, Mantan Amir Khilafatul Muslimin Ditangkap

Akibat perbuatannya itu, Abu Bakar disangkakan Pasal 14 ayat 1 dan 2 dan pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang penanganan tindak pidana menyiarkan berita bohong, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun, imbuhnya.

Dari hasil penangkapan tersebut personel Ditreskrimum, berhasil menyita sejumlah barang bukti yaitu, 1 (satu) buah memory card, berisikan video penyebaran berita bohong yang dilakukan oleh Abu Bakar, 1 (satu) buah vidio pendek berisikan penangkapan yang dilakukan Ditreskrimum Polda Metro Jaya, 7 (tujuh) buah screenshoot komentar dari HP para saksi yang mengikuti dan menyaksikan komentar dari vidio Abu Bakar tersebut di medsos.

"Informasi sementara yang kami dapat, Abu Bakar ini bukan sebagai Amir atau pimpinan Khilafatul Muslimin Kota Bandarlampung," tambahnya. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI