Suara.com - Pemerintah menurunkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) wilayah DKI Jakarta dari level 2 ke level 1 hanya dalam waktu satu hari. Direktur Jenderal Administasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Safrizal ZA mengungkapkan hal tersebut disebabkan karena tren pelandaian penyebaran Covid-19 di wilayah tersebut.
Safrizal menjelaskan bahwa indikator transmisi penularan Covid-19 di wilayah aglomerasi Jabodetabek memang berada di level 2. Namun, pihaknya juga melihat adanya tren pelandaian penyebaran Covid-19.
"Tetapi dalam satu minggu terakhir kami melihat terjadi tren pelandaian (flattening) yang mengindikasikan wilayah aglomerasi Jabodetabek telah melewati puncak," jelas Safrizal kepada wartawan, Rabu (6/7/2022).
Atas pengamatan itu pula, pemerintah memperkirakan wilayah aglomerasi Jabodetabek bisa menerapkan PPKM level 1 dalam satu atau dua pekan ke depan. Pertimbangan pemerintah lainnya ialah tingkat rawat inap dan kematian yang masih rendah serta terkendali.
Baca Juga: Baru Sehari Level 2, PPKM Jakarta Kembali Jadi Level 1, Kapasitas Mal 100 Persen
"Kami memutuskan untuk merevisi level PPKM wilayah aglomerasi menjadi level 1. Langkah ini dilakukan untuk tetap menjaga aspek kesehatan dengan memperhatikan tren pemulihan ekonomi yang terus berlanjut."
Level PPKM DKI Jakarta Berubah
Pemerintah mengubah kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk wilayah DKI Jakarta dari level 2 menjadi level 1. Perubahan itu dilakukan pemerintah hanya dalam waktu satu hari.
Keputusan penurunan level PPKM untuk wilayah DKI Jakarta tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) Nomor 35 Tahun 2022 tentang PPKM Level 2 dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Inmendagri tersebut dikeluarkan di Jakarta pada 5 Juli 2022 dan ditandatangani Mendagri Tito Karnavian.
Baca Juga: Fans K-Pop Tak Antusias Sambut Film 'K-Pop Lost In America', Kok Bisa?
Dalam Inmendagri 33/2022 tersebut dijelaskan bahwa Mendagri Tito menginstruksikan Gubernur DKI Jakarta menjalankan PPKM level 1 untuk wilayah Kepulauan Seribu, Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, dan Jakarta Pusat.
Padahal sebelumnya, Mendagri Tito telah menginstruksikan pelaksanaan PPKM level 2 untuk wilayah DKI Jakarta. Itu tertuang dalam Inmendagri Nomor 33 Tahun 2022 tentang PPKM Level 2 dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
"Instruksi khusus kepada Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah kabupaten/kota dengan kriteria level 2 yaitu Kepulauan Seribu, Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan,
Jakarta Utara dan Jakarta Pusat," demikian yang tertuang dalam Inmendagri 33/2022.
Inmendagri 33/2022 dikeluarkan di Jakarta pada 4 Juli 2022 dan ditandatangani Mendagri Tito Karnavian.