Pemda Diminta Berhenti Berikan Perizinan di Kawasan Ibu Kota Nusantara

Rabu, 06 Juli 2022 | 16:03 WIB
Pemda Diminta Berhenti Berikan Perizinan di Kawasan Ibu Kota Nusantara
Pembangunan Bendungan Sepaku Semoi di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. [Inibalikpapan.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah Daerah diminta berhenti memberikan perizinan apapun di kawasan Ibu Kota Negara Nusantara. Jika Sudah terlanjur, mereka perlu mengidentifikasi kembali izin tersebut.

Hal itu dijelaskan Kementerian Dalam Negeri. Izin itu teruma pemberian hak penggunaan lahan.

"Pemerintah daerah harus segera mengidentifikasi perizinan yang telah dikeluarkan dan menghentikan proses perizinan yang sedang dan akan dilakukan agar tercipta suasana yang kondusif dengan terus berkoordinasi secara intensif dengan Badan Otorita," kata Dirjen Bina Adwil Kemendagri Safrizal dalam keterangan di Jakarta, Rabu.

Pengendalian dan pengalihan hak atas tanah sudah diatur dalam Keppres Nomor 65 Tahun 2022 tentang perolehan tanah dan pengelolaan pertanahan di Ibu Kota Nusantara yang merupakan kewenangan Badan Otorita.

"Untuk itu kami meminta pihak-pihak di luar Badan Otorita menahan diri dan menghentikan aktifitas pemanfaatan lahan sampai petunjuk teknis Inmendagri diterbitkan dalam waktu yang tidak terlalu lama lagi," kata dia.

Secara faktual, hal itu penting untuk memberikan jaminan kepastian hukum di tengah munculnya pemanfaatan tanah tak berizin di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) oleh sekelompok pihak yang mengatasnamakan masyarakat dan atau korporasi sehingga dapat bermuara pada aksi atau klaim sepihak.

Sementara itu, skema penegakan hukum dalam pemanfaatan lahan di kawasan IKN, perlu menjadi perhatian sehingga kolaborasi Forkopimda harus terus diperkuat.

"Salah satu faktor kunci keberhasilan pembangunan di IKN adalah soliditas Forkopimda Provinsi Kalimantan Timur, oleh karena itu Pemerintah Daerah harus menempatkan diri sebagai simpul Forkopimda dengan terus melibatkan aparat kewilayahan dalam mewujudkan ketentraman, ketertiban umum dan pelindungan masyarakat (trantibumlinmas) di kawasan IKN" ujar Safrizal.

Pembangunan fisik akan dimulai Agustus 2022 di IKN dan akan terus berlanjut pasca-disahkannya UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.

Untuk itu, kelancaran proses di lapangan harus didukung penuh semua pihak dan menjadi satu kesatuan gerak pembangunan yang bersifat komprehensif.

Arah kebijakan tersebut mengemuka pasca digelarnya Rapat Pengendalian Pemanfaatan Lahan Dalam dan Persiapan Tahap Pembangunan Kawasan IKN di Jakarta, 5 Juli 2022. (Antara)

Baca Juga: Australia Tawarkan Pembangunan IKN Ramah Lingkungan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI