Suara.com - Putra pengasuh pondok pesantren di Jombang diketahui menjadi tersangka atas kasus pencabulan santriwati. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi memastikan bahwa penanganan kasus MSAT yang mencabuli santriwati itu tidak ada kendala.
Selain itu, pihaknya juga mempercayakan kepolisian setempat (Polda Jawa Timur) bisa menuntaskan kasus tersebut.
“Sejauh ini penanganan kasus oleh Polda Jatim lancar tidak ada kendala,” kata Andi saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (6/7/2022).
Kasus pencabulan santriwati oleh MSAT yang merupakan putra Pengasuh Pondok Pesantren Shiddiqiyyah K.H. Muhammad Mukhtar Mukthi ini mencuat dan jadi perhatian publik setelah pihak kepolisian gagal menangkap pelaku.
Baca Juga: Geger Video Kiai Jombang Larang Kapolres Tangkap Anaknya DPO Kasus Pencabulan
Sejauh ini penanganan kasus pencabulan oleh MSAT ini masih dipercayakan kepada Polda Jatim tanpa ada asistensi dari Mabes Polri. Selain itu, Bareskrim Polri juga turut memonitor kasus tersebut.
“Sepenuhnya masih kewenangan Polda Jatim, tersangka juga masih berada di juridiksi Polda Jatim,” ujarnya.
Andi memastikan penanganan kasus berjalan lancar. Saat ini berkas perkara kasus tersebut sudah dinyatakan lengkap atau P-21. Bareskrim mempercayakan penanganan kasus dilakukan oleh Polda Jawa Timur, namun tetap memonitor.
“Hanya proses tahap II saja yang belum selesai,” ujarnya.
MSAT sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap santriwati sejak 2019.
Baca Juga: Masih Hirup Udara Bebas, 4 Fakta Penangkapan Anak Kiai Jombang yang Cabuli Santriwati
Saat hendak dilakukan tahap II, kepolisian gagal menangkap pelaku. Bahkan ayahnya, yang merupakan kiai berpengaruh di Jombang, meminta kasus anaknya disetop.
Pelaku sempat mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Surabaya, tetapi permohonan tersebut ditolak majelis hakim pada Desember 2021 karena kekurangan dari pihak termohon.
MSAT sebelumnya membantah melecehkan santriwati ponpes dan menyatakan dirinya difitnah. (ANTARA)