'Tilep' Uang Prajurit Rp 1,7 Miliar, Dan Yonif 136 Dipecat Dari TNI dan Divonis Bui

Rabu, 06 Juli 2022 | 15:40 WIB
'Tilep' Uang Prajurit Rp 1,7 Miliar, Dan Yonif 136 Dipecat Dari TNI dan Divonis Bui
Ilustrasi prajurit TNI AD. [Istimewa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komandan Batalyon Infanteri (Yonif) Raider Khusus 136/Tuah Sakti, Letkol Dodiek Wardoyo dipecat dari dinas kemiliterannya serta dipenjara selama dua tahun. Itu diputuskan Pengadilan Militer Tinggi I Medan lantaran Dodiek dinyatakan bersalah telah melakukan penyelewengan dana penanganan penegakan disiplin (Gakplin) Covid-19.

Melansir dari hasil putusan Dilmilti I Medan Nomor 22-K/PMT-I/AD/X/2021, Yonif RK 136/TS memperoleh dana untuk kegiatan penanganan Gakplin Covid-19 di kota Batam, Kepulauan Riau sebesar Rp 2.005.759.000.

Dana itu diberikan untuk pelaksanaan operasi penanganan Covid-19 dan pendisiplinan prokes di wilayah Provinsi Kepulauan Riau mulau Juli 2020 hingga Desember 2020. Dana sebesar Rp 2 miliar tersebut kemudian dipotong dana taktis Danyon senilai Rp 100 juta lebih.

Sehingga sisa dana yang harus didistribusikan kepada personel Yonif RK 136/TS ialah Rp 1,9 miliar.

Baca Juga: Temuan PPATK Bisa Jadi Bukti Awal, Bamsoet Desak BNPT Telusuri Aliran Dana ACT yang Mencurigakan

Dari hasil penyelidikan tim Pusintelad, ternyata Dodiek tidak menyerahkan seluruhnya uang tersebut untuk anak buahnya.

"(dana) yang disalurkan kepada personel sejumlah Rp 200 juta setelah selesai penyelidikan dari Tim Pusintelad pada Februari 2021. Sehingga masih ada sisa dana yang dipegang terdakwa sejumlah Rp 1,7 miliar," demikian isi putusan yang dikutip Suara.com, Rabu (6/7/2022).

Bukan hanya itu, dalam sidang juga terungkap kalau ada dana kalori prajurit pada triwulan II, triwulan III dan triwulan IV sebesar Rp 889 juta. Akan tetapi, jumlah dana yang diserahkan kepada prajurit hanya Rp 421 juta.

Para prajurit juga tidak menerima dalam bentuk uang melainkan dimasak dalam bentuk makanan berupa bubur kacang hijau, rebusan umbi-umbian dan teh manis untuk dikonsumsi setelah melaksanakan kegiatan fisik di satuan.

Sementara dana sisanya sebanyak Rp 467 juta masih berada di tangan Dodiek.

Baca Juga: Perkembangan Media Digital Masif, Diperlukan Pemahaman Masyarakat Tinggi

Atas segala pertimbangannya, Pengadilan Militer Tinggi I Medan menyatakan Dodiek terbukti secara sah menyalahgunakan kekuasaan dan tidak menaati perintah dinas.
Pengadilan Militer Tinggi I Medan juga memutuskan Dodiek dipenjara selama satu tahun enam bulan dan dipecat dari dinas militer.

Dasar hukum keputusan tersebut berdasarkan Pasal 126 KUHPM jo Pasal 103 KUHPM, jo Pasal 26 KUHPM jo Pasal 190 Ayat 1 jo Ayat 2 jo Ayat 4 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer dan ketentuan perundang-undangan lain yang bersangkutan.

Adapun lima poin yang memberatkan hukuman yakni terdakwa tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya, perbuatan terdakwa dapat merusak program pemerintah dalam penanggulangan bencana Covid-19 di Kepulauan Riau, khususnya di Kota Batam.

Selain itu, perbuatan terdakwa juga merugikan dan menyakiti perasaan anggota Yonif RK 136/TS, dana Covid-19 dan dana kalori dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa dan perbuatan terdakwa telah mencoreng nama baik TNI yang selama ini dikenal netral dalam Pilkada di Tanah Air.

Sidang keputusan itu dipimpin Hakim Ketua Kolonel Sus Immanuel P. Simanjuntak, Hakim Anggota I Agus B Surbakti dan Hakim Anggota II Arwin Makal.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI