Suara.com - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo turut menyoroti kasus dugaan penyelewengan dana umat Aksi Cepat Tanggap (ACT). Bamsoet, panggilan akrabnya, meminta Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menelusuri aliran dana ACT yang disebut mengalir ke aktivitas terlarang.
Adapun dugaan aliran dana ACT mengalir ke aktivitas terlarang pertama disinggung oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Bamsoet pun menilai laporan dari PPATK bisa menjadi bukti awal untuk mengungkap.
"BNPT bisa menjadikan data dari PPATK sebagai bukti awal untuk mengungkap dan mengusut serta menyelidiki kebenaran transaksi yang mencurigakan dari aliran dana ACT tersebut," kata Bambang dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (6/7/2022).
Menurutnya, BNPT bersama Densus 88 Antiteror Polri bisa bertindak dengan mengkaji dan mendalami lebih lanjut mengenai aliran dana itu. Terutama apakah dana itu berkaitan dengan pendanaan terorisme.
Baca Juga: Heboh Gelapkan Dana Umat, PPATK Blokir 60 Rekening Milik ACT
Bamsoet mengatakan, BNPT dan Densus 88 harus memeriksa dugaan penyimpangan dana kemanusiaan oleh penyelenggara pengumpulan uang dan barang tersebut.
Selain itu, ia juga menyarankan agar izin ACT sebagai lembaga kemanusiaan bisa dibekukan sementara hingga pemeriksaan tuntas.
Dalam kesempatan itu, Bamsoet turut meminta pemerintah bertindak tegas terhadap seluruh pengurus ACT. Tindakan itu sesuai dengan Pasal 19 huruf b Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2021.
Aturan tersebut menjelaskan bahwa Menteri Sosial berwenang mencabut atau membatalkan izin penyelenggaraan pengumpulan uang dan barang lembaga kemanusiaan, jika penyelenggara terbukti melakukan pelanggaran.
"Kami minta Pemerintah juga segera mengaudit lembaga ACT. Kegiatan ACT hentikan sementara sampai adanya kepastian dari Pemerintah," tegas Bamsoet.
Baca Juga: Izin Dicabut, ACT Sulawesi Selatan Tetap Beroperasi Menerima dan Menyalurkan Bantuan
Bamsoet juga mengimbau masyarakat lebih berhati-hati dalam memberikan donasi. Ia memberikan saran sebaiknya melakukan donasi kepada lembaga resmi milik pemerintah.
Sementara itu, PPATK telah melakukan analisis terhadap transaksi keuangan ACT. Hasilnya ditemukan adanya indikasi penyalahgunaan dana untuk kepentingan pribadi dan ada dugaan aktivitas terlarang.
Laporan analisis tersebut bahkan telah diserahkan PPATK kepada pihak Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) untuk pendalaman.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan bahwa pihaknya masih terus melakukan analisis dan pengembangan dari transaksi keuangan organisasi tersebut.
"Iya, kami sudah dan akan terus berproses mengembangkan," ujar Ivan. [ANTARA]