Layangkan Uji Materi ke MK Minta Presidential Threshold Jadi 7-9 Persen, Presiden PKS: Kita Cari Titik Keseimbangan

Rabu, 06 Juli 2022 | 15:32 WIB
Layangkan Uji Materi ke MK Minta Presidential Threshold Jadi 7-9 Persen, Presiden PKS: Kita Cari Titik Keseimbangan
Presiden PKS Ahmad Syaikhu pun menyampaikan alasan mengapa pihaknya tidak meminta PT dari 20 persen menjadi 0 persen. [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) secara resmi telah melayangkan gugatan uji materi UU Pemilu terkait dengan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau Presidential Threshold (PT) 20 persen. Dalam gugatannya PKS meminta PT berada di interval 7 sampai 9 persen.

Presiden PKS Ahmad Syaikhu pun menyampaikan alasan mengapa pihaknya tidak meminta PT dari 20 persen menjadi 0 persen. Ia menyebut PKS memang sengaja mencari keseimbangan, terlebih permohonan PT 0 persen kerap ditolak MK.

"Kita mencari titik keseimbangan ya, karena selama ini berbagai kajian kami di tim bahwa dengan pengajuan angka 0 persen ini hampir seluruhnya mengalami penolakan, oleh karena itu kami melakukan kajian dan nanti tim hukum kami yang akan merinci itu dan ketemu tadi pada angka kisaran interval 7-9 persen," kata Syaikhu kepada wartawan usai layangkan gugatan, Rabu (6/7/2022).

Ia tak menampik jika gugatan yang dilayangkan PKS tersebut salah satunya karena pertimbangan sulitnya membangun koalisi untuk Pilpres 2024.

Baca Juga: Hari Ini, PKS Gugat UU Pemilu Terkait Presidential Threshold 20 Persen ke MK

"Saya kira bukan hanya PKS ya, seluruh parpol-parpol juga tentu sangat kesulitan dalam membangun koalisi secara leluasa," ungkapnya.

Di sisi lain, Syaikhu menyampaikan, PT sebesar 20 persen dianggap telah merugikan partai politik. Terlebih dalam pengusungan calon presiden dan calon wakil presiden untuk Pilpres.

"Ya tentu saja kerugiaannya kita tidak bisa mencalonkan capres cawapres secara leluasa, begitu juga kandidat capres sendiri juga dirugikan betapa berat dan sulitnya untuk bisa mencalonkan sebagai capres dan cawapres," tandasnya.

Sebelumnya, gugatan tersebut telah terdaftar nomor 69-1/PUU/PAN MK/AP3. Presiden PKS Ahmad Syaikhu bersama Sekretaris Jenderal PKS Habib Aboe Bakar Al Habsy langsung mendatangi MK dalam melakukan upaya hukum tersebut.

Syaikhu mengatakan, ada dua pemohon dalam uji materi yang diajukan PKS, pertama DPP PKS dan kedua atas nama Salim Segaf Al Jufri.

Baca Juga: Heboh! GP Ansor Haramkan Kadernya Masuk ke PKS: Secara Ideologi Beda Jauh

Syaikhu menyampaikan, ada tiga alasan PKS mengajukan uji materi Presidential Threshold 20 persen ke MK. Pertama, kata dia, sebagai penyambung lidah rakyat yang menginginkan adanya perubahan aturan PT 20 persen.

"Keputusan tersebut diambil setelah kami bertemu dan mendengarkan aspirasi masyarakat untuk menolak aturan PT 20 persen," kata Syaikhu dikutip Suara.com dari website resmi PKS, Rabu (6/7/2022).

Kemudian, alasan yang kedua, kata Syaikhu, PKS ingin memperkuat sistem demokrasi sehingga membuka peluang lebih banyak lahirnya calon presiden dan calon wakil presiden terbaik pada masa-masa yang akan datang.

"Ketiga, kami ingin mengurangi polarisasi di tengah-tengah masyarakat akibat hanya ada dua kandidat capres dan cawapres," tuturnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI