Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara soal Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar yang meminta penundaan sebagai terperiksa dalam sidang etik kasus dugaan gratifikasi tiket nonton MotoGP Mandalika pada Selasa (5/7/2022) kemarin.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut alasan tidak hadirnya komisioner lembaga antirasuah tersebut. Ali mengemukakan, tugas kedinasaan Lili tidak dapat ditinggalkan untuk menghadiri kegiatan Konferensi Tinggi Tinggi (KTT) G20 di Bali.
Ia menjelaskan, ada tiga pimpinan KPK yang diminta menjadi keynote speech dan menjadi narsum dalam acara tersebut sejak Senin (4/7/2022).
"Dalam berbagai rangkaian pertemuan putaran kedua G20 Anti-Corruption Working Gorup (ACWG) yang digelar di Bali," katanya saat dikonfrimasi, Rabu (6/7/2022). Ali menyebut, jadwal kegiatan itu pun sudah terjadwal sejak awal tahun.
"KPK menyadari urgensi pertemuan ini, mengingat korupsi sebagai salah satu permasalahan global yang menghambat pertumbuhan ekonomi nasional suatu negara,"ucap Ali
"Di mana untuk memberantasanya butuh kerja sama, kolaborasi, dan duduk berdampingan berdiskusi guna menghasilkan solusi konkret atas permasalahan bersama tersebut," ujarnya.
Maka itu, kata Ali, kegiatan ini menjadi kesempatan KPK sebagai chair ACWG G20 tahun 2022.
"Untuk memberikan kontribusi yang optimal bagi pemberantasan korupsi pada tataran nasional maupun global,"
Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai Lili Pintauli Siregar menunjukan itikad buruk karena tidak hadir dalam sidang etik perdana yang digelar oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK sebagai terperiksa dalam kasus dugaan gratifikasi tiket nonton MotoGP.
Baca Juga: KPK Jelaskan Alasan Lili Pintauli Tidak Hadir Dalam Sidang Etik Dewas
"Absennya, saudara Lili Pintauli dari persidangan perdana dugaan pelanggaran kode etik di Dewan Pengawas menunjukkan iktikad buruk dari yang bersangkutan dan sikap tidak menghargai kelembagaan Dewan Pengawas," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Rabu (6/7/2022).