KPK Jelaskan Alasan Lili Pintauli Tidak Hadir Dalam Sidang Etik Dewas

Erick Tanjung Suara.Com
Rabu, 06 Juli 2022 | 14:57 WIB
KPK Jelaskan Alasan Lili Pintauli Tidak Hadir Dalam Sidang Etik Dewas
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. (Antara/ Reno Esni)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Melaksanakan tugas mengikuti pertemuan G20 di Bali," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam keterangannya pada hari Selasa (5/7).

Lili kembali dilaporkan ke Dewas KPK terkait dengan dugaan menerima fasilitas akomodasi hotel hingga tiket menonton ajang balap MotoGP 2022 di Sirkuit Internasional Mandalika, Nusa Tenggara Barat, dari salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Lili pernah dijatuhi sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa menyalahgunakan pengaruh selaku pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK, yakni Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI