Soal Temuan Helipad Diduga Ilegal, DPRD DKI Bakal Panggil Bupati Kepulauan Seribu Pekan Depan

Rabu, 06 Juli 2022 | 14:25 WIB
Soal Temuan Helipad Diduga Ilegal, DPRD DKI Bakal Panggil Bupati Kepulauan Seribu Pekan Depan
ilustrasi / helipad diduga ilegal ditemukan di Kepulauan Seribu. (ist)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - DPRD DKI Jakarta berencana menindaklanjuti soal temuan helipad ilegal di Pulau Panjang, Kepulauan Seribu. Rencananya, Komisi A DPRD bakal memanggil Bupati Kepulaan Seribu, Junaedi pekan depan.

Hal ini dikatakan oleh Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Mujiyono. Ia dan anggotanya berencana memintai keterangan Junaedi soal helipad tersebut.

Pemanggilan dilakukan dalam rapat evaluasi serapan anggaran triwulan kedua 2022. Dalam rapat itu, memang tidak dikhususkan untuk menanyakan soal helipad ilegal.

"Terjadwal rapat evaluasi serapan anggran triwulan kedua Tahun Anggaran 2022, pasti hal tersebut (helipad ilegal) akan ditanyakan juga," ujar Mujiyono saat dikonfirmasi, Rabu (6/8/2022).

Baca Juga: Terpopuler: Holywings Digugat Rp 35,5 Triliun, Cerita Kedermawanan Menpan-RB Tjahjo Kumolo

Rapat tersebut dijadwalkan dua hari pada Senin 11 Juli dan Rabu 13 Juli. Pertanyaan akan disampaikan dalam salah satu hari itu.

"(Rapat diadakan) Senin dan Rabu Depan," pungkasnya.

Temukan Helipad saat Sidak

Diberitakan sebelumnya, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi melakukan Inspeksi Dadakan (Sidak) ke Pulau Panjang, Kepulauan Seribu, Kamis (30/6/2022). Dalam kunjungannya, ia mendapati temuan yang membuatnya geram.

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi melakukan Inspeksi Dadakan (Sidak) ke Pulau Panjang, Kepulauan Seribu, Kamis (30/6/2022). Dalam kunjungannya, ia mendapati temuan parkiran helikopter atau helipad di Pulau Panjang. (Suara.com/Fakhri)
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi melakukan Inspeksi Dadakan (Sidak) ke Pulau Panjang, Kepulauan Seribu, Kamis (30/6/2022). Dalam kunjungannya, ia mendapati temuan parkiran helikopter atau helipad di Pulau Panjang. (Suara.com/Fakhri)

Sebelum sidak, Prasetyo mengaku mendapatkan laporan dari warga sekitar tentang adanya parkiran helikopter atau helipad di Pulau Panjang. Ia pun mendatangi lokasi untuk memastikannya.

Baca Juga: Anies Dirikan Kampung Gembira Gembrong, Jupiter NasDem: Memberi Semangat Korban Kebakaran Pasar

Begitu sampai, ternyata apa yang warga laporkan padanya benar. Ia mendapati ada helipad di bagian dalam pulau di Kelurahan Pulau Kelapa, Kecamatan Kepulauan Seribu Utara tersebut.

Menurutnya, helipad ini tidak tercatat pemanfaatannya oleh Pemprov DKI. Sebab, yang membuat dan memantaatkannya adalah salah satu pihak swasta.

"Kedatangan saya Pulau Panjang dalam rangka sidak. Saya tadi menemukan salah satunya ada helipad yang dimanfaatkan oleh salah satu pihak swasta. Kalau kita tidak datang kesini, mana kita ada helipad. Kok ada Helipad di aset DKI, tapi enggak lapor ke kita. Ini namanya helipad ilegal, helipad siluman," ujar Prasetio di lokasi, Kamis (30/6/2022).

Seharusnya, kata Prasetyo, ada pengajuan permohonan izin untuk memanfaatkan lahan dan aset milik pemerintah ini. Apalagi, nantinya yang menggunakannya harus membayarkan retribusi kepada Pemprov DKI.

"Harusnya kalau helipad itu resmi, setiap kali mendarat kan memberi pemasukan ke Pemprov, kan. Tapi selama ini tidak. Dia tidak melaporkan secara transparan bahwa di dalam itu ada pemanfaatan lahan," jelas Prasetyo.

Helipad ilegal ini disebutnya bisa membuat kerugian pada daerah. Ia menduga ada pihak yang melakukan kesepakatan terselubung untuk bisa membangunnya.

"Kan itu ada duitnya, bos. Sekarang pertanyaannya, duit nya lari kemana? Oknum, lah. Oknum nya siapa? Nanti kita cari," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI