Suara.com - Wakil Ketua Umum PPP Arsul Sani menyinggung ihwal Partai Demokrat untuk turut bergabung ke Koalisi Indonesia Bersatu (KIB) saat rapat kerja dengan Wakil Menteri Hukum dan HAM terkait RKUHP dan RUU Pemasyarakatan di Komisi III DPR.
Adapun hal tersebut disampaikan Anggota Komisi III itu di sela-sela perdebatan perihal redaksional di kesimpulan rapat yang sedang dipertanyakan oleh Anggota Komisi III Fraksi Demokrat Benny K. Harman.
Arsul yang menilai sikap Fraksi Demokrat berbeda dalam menyikapi kedua RUU carry over tersebut pada saat ini dan di tahun 2019 itu meminta izin interupsi kepada pimpinan rapat.
Dalam interupsinya, Arsul kemudian menyinggung Demokrat yang belum masuk ke KIB.
Baca Juga: Bicara Soal Pilpres 2024, Sandiaga Uno: Saya Yakin Prabowo Mendengar Masukan dari Masyarakat
"Izin pak ketua interupsi, kok sekarang Pak Benny menolak? Ini apa karena belum diajak masuk KIB? Karena apa, karena pada periode lalu Fraksi Partai Demokrat tidak menolak seingat saya dalam pembahasan tingkat pertama," kata Arsul, Rabu (6/7/2022).
Arsul melanjutkan interupsi dengan menyinggung nama Wakil Ketua Komisi III Fraksi Golkar Adies Kadir. Adies yang merupakan Waketum Golkar itu dinilai Arsul perlu untuk mengajak serta Demokrat gabung KIB.
Diketahui KIB merupakan koalisi yang terdiri dari tiga partai, yakni Golkar, PPP dan PAN untuk Pilpres 2024.
"Nah itu tadi, sekarang menolak? Oh gitu. Itu berarti persoalannya Pak Adies perlu ngajak Pak Benny ke KIB sudah itu saja," kata Arsul.
Sebelumnya, dalam sanggahannya, Benny sempat menyoroti poin ketiga di kesimpulan rapat kerja.
Baca Juga: Survei CiGMark: Ganjar Pranowo-Ridwan Kamil Jadi Pasangan yang Sulit Dikalahkan di Pilpres
"Poin ketiga ini kan beda kalau KUHP okelah tapi yang ketiga ini kami punya sikap seperti semula kami menolak ini. Jadi kalau bisa jangan dimasukkan lah, jangan tiba-tiba diusulkan, diserahkan gimana kok tiba-tiba diserahkan," kata Benny.
"Jangan begini caranya. Kita bahas baik-baik dulu sesuai mekanisme undang-undang yang berlaku."
Adapun isi kesimpulan poin tiga, yaitu Komisi III DPR dan pemerintah menyepakati membawa RUU PAS ke pembicaraan tingkat selanjutnya.
"Komisi III DPR dan pemerintah bersepakat untuk menyelesaikan RUU tentang Pemasyarakatan untuk diserahkan ke pembicaraan tingkat selanjutnya sesuai dengan mekanisme perundang-undangan," kata Wakil Ketua Komisi III Pangeran Khairul Saleh.