Masih Hirup Udara Bebas, 4 Fakta Penangkapan Anak Kiai Jombang yang Cabuli Santriwati

Rabu, 06 Juli 2022 | 14:02 WIB
Masih Hirup Udara Bebas, 4 Fakta Penangkapan Anak Kiai Jombang yang Cabuli Santriwati
Situasi di Pesantren Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang pasca penyergapan polisi, Senin (4/7/2022). [SuaraJatim/Zen Arivin]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

2. MSAT Gagal Ditangkap

Sayangnya, penyergapan yang dilakukan Polda Jatim tidak berbuah manis. Sosok tersangka pencabulan yang diburu tak berhasil ditangkap. Diduga MSAT berhasil kabur dengan bantuan pengawalnya.

3. Suasana Pesantren Pasca Penangkapan

Setelah penyergapan, kondisi Pesantren Shiddiqiyyah, di Desa Losari, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang terlihat lengang. Tidak ada petugas kepolisian yang berjaga-jaga di sekitar lokasi.

Sementara itu, di halaman parkir depan terlihat banyak mobil yang diduga milik para petinggi pesantren. Sejumlah petugas keamanan pesantren tampak siaga di pos penjagaan pintu masuk pesantren. Tidak ada satupun pihak luar kecuali keluarga santri dan pengurus pesantren yang diperbolehkan masuk.

4. Pesantren Kembali Dikepung

Kepolisian gabungan Polda Jatim dan Polres Jombang kemudian mengepung Pondok Pesantren Majma'al Bahrain, Desa Losari, Kecamatan Ploso, Jombang, pada Senin (4/7/2022) dini hari.

Sementara Kapolres Jombang AKBP Nur Hidayat saat dikonfirmasi mengenai upaya penangkapan DPO kasus pencabulan santriwati itu enggan berkomentar secara rinci.

MSAT sendiri merupakan anak kiai terkemuka di Jombang Jatim. Ia dilaporkan ke Polres Jombang pada 29 Oktober 2019 dengan Nomor LP: LPB/392/X/RES/1.24/2019/JATIM/RESJBG. Ia dilaporkan karena mencabuli NA yang tak lain merupakan mantan santriwatinya.

Baca Juga: Sikap Polisi Kepada Anak Kiai Jombang Tersangka Kekerasan Seksual Dituding Terlalu Lunak, Hukum Seolah Jadi Lelucon

MSAT kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Jatim. Setelah tiga tahun, berkas penyidikan MSAT akhirnya dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI