Suara.com - Pengurus Badan Penanggulangan Ekstremisme dan Terorisme MUI Makmun Rasyid pernah mengutarakan kalau dirinya kerap menolak keras apabila lembaganya melakukan kerja sama dengan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Menurutnya ada beberapa kelemahan dalam kerja sama yang ditawarkan oleh ACT.
Sebagaimana diketahui, MUI dengan ACT sempat berkolaborasi melalui Program Gerakan Nasional Sejahterahkan DAI Indonesia untuk pengumpulan dana pada 2021 lalu.
Meskipun kerja sama tetap berjalan, namun Makmun tetap pada pendiriannya untuk menolak adanya kerja sama dengan ACT.
"Saya menolak kerjasama ACT-MUI dalam konteks kehati-hatian dalam bermitra, bukan sekedar kemaslahatan publik," kata Makmun kepada Suara.com, Rabu (6/7/2022).
Baca Juga: Girl Next Room Midnight Fantasy: Radio Tengah Malam Pengobat Insomnia
Terlebih menurutnya, pada saat MUI melakukan kerja sama itu, ia mendengar soal eks Presiden ACT Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar dilaporkan ke Bareskrim Polri.
"Artinya mereka sedang bermasalah, maka jangan kita gandeng sebelum statusnya jelas," ujarnya.
Di sisi lain, Makmun mengungkapkan adanya sejumlah kelemahan dalam nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) antara ACT dengan MUI. Kelemahan yang dimaksudnya itu seperti tidak mencantumkan mekanisme evaluasi kedua belah pihak, mekanisme dispute dan tidak ada periodisasi keberlangsungan program.
"Ini fatal jika tidak ada dalam sebuah kerja sama," ucapnya.
Temuan Majalah Tempo
Diketahui, berdasarkan laporan majalah Tempo, lembaga kemanusiaan ACT diduga menyalagunakan anggarannya untuk kepentingan pribadi pimpinannya.
Diduga saat Ahyudin menjadi petinggi ACT dia memperoleh gaji sebesar Rp250 juta setiap bulan, sementara posisi di bawahnya seperti senior vice president digaji Rp200 juta per bulan, vice president Rp 80 juta, dan direktur eksekutif Rp 50 juta.
Di samping itu, masih berdasarkan laporan majalah Tempo, Ahyudin saat menjabat sebagai petinggi difasilitasi tiga kendaraan mewah, seperti Toyota Alphard, Misubishi Pajero Sport, dan Honda CRV. Majalah Tempo juga menemukan dugaan dana ACT yang digunakan untuk kepentingan pribadi Ahyudin untuk keperluan rumah.
Diusut Bareskrim
Bareskrim Polri langsung bergerak menyelidiki kasus dugaan penyalahgunaan dana bantuan umat oleh Aksi Cepat Tanggap (ACT). Isu ini tengah menjadi sorotan warganet hingga anggota DPR RI karena dana bantuan dari para donatur dikabarkan disalahgunakan untuk memfasilitasi kehidupan mewah para petinggi lembaga kemanusiaan tersebut.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyebut penyelidikan terkait kasus ini ditangani langsung oleh Bareskrim.
"Info dari Bareskrim masih proses penyelidikan dulu," kata Dedi kepada wartawan, Senin.