Suara.com - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mendukung penuh langkah Kementerian Sosial yang mencabut izin penyelenggaraan pengumpulan uang dan barang (PUB) Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).
"DPR mendukung sepenuhnya keputusan Kemensos tersebut (mencabut izin PUB ACT) agar tidak terjadi kejadian seperti itu lagi," kata Dasco di kompleks Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (6/7/2022).
Ia menilai Kemensos telah memiliki alasan yang kuat untuk mencabut izin PUB ACT karena tidak tepat sasaran dan merugikan masyarakat.
Menurut dia, pimpinan DPR akan meminta alat kelengkapan dewan (AKD) terkait untuk mengawasi jalannya penyelesaian kasus ACT tersebut.
Baca Juga: Izin Yayasan Aksi Cepat Tanggap Dicabut, Menyusul Yayasan Lain yang Meresahkan Masyarakat
"Takutnya ada beberapa poin seperti izinnya sama namun terjadi penyalahgunaan, itu patut disesalkan," ujarnya.
Sebelumnya, Kemensos mencabut izin PUB yang telah diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) pada tahun 2022 terkait dengan dugaan pelanggaran peraturan oleh pihak yayasan.
Dalam keterangan tertulis diterima di Jakarta, Rabu (5/7), pencabutan itu dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi.
"Jadi, alasan mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut," kata Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi di kantor Kemensos, Selasa (5/7).
Berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan berbunyi: "Pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10 persen dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan."
Muhadjir mengatakan bahwa Pemerintah responsif terhadap hal-hal yang sudah meresahkan masyarakat dan selanjutnya akan melakukan penyisiran terhadap izin-izin kepada yayasan lain dan untuk memberikan efek jera agar tidak terulang. (Sumber: Antara)