Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan bahwa pemberlakuan vaksin booster sebagai syarat mobilitas masyarakat baru akan diterapkan paling lama dua minggu lagi. Apa alasannya?
Sebelumnya, penerapan ini didasarkan pada hasil Rapat Terbatas Kabinet yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo. Kebijakan baru tersebut akan diatur melalui peraturan Satgas dan peraturan turunan lainnya.
"Pemerintah akan kembali menerapkan kebijakan insentif dan disinsentif dengan kembali mengubah dan memberlakukan persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat mobilitas masyarakat ke area publik," kata Luhut, Selasa (5/7/2022).
"Selain itu, pemerintah juga akan kembali menerapkan persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat perjalanan baik udara, darat, maupun laut, yang akan dilakukan maksimal dua minggu lagi," sambungnya.
Baca Juga: Vaksin Booster Akan Diwajibkan sebagai Syarat Perjalanan
Alasan Vaksin Booster Kembali Menjadi Syarat Perjalanan dan Masuk Mal
Penerapan kebijakan baru tersebut dilatarbelakangi oleh angka capaian vaksinasi booster yang masih rendah. Menurut data PeduliLindungi, dari rata-rata orang masuk mall perhari mencapai 1,9 juta orang dan hanya 24,6 persen yang sudah divaksin booster.
Di tengah peningkatan kasus yang terjadi, hal ini tentu sangat mengkhawatirkan, mengingat antibodi masyarakat akan semakin berkurang sehingga rentan terpapar virus.
Syarat perjalanan dan masuk tempat umum, seperti mal dan perkantoran akan diubah menjadi vaksinasi booster. Hal itu juga bertujuan untuk mendorong vaksinasi booster dan meninjau peningkatan kasus yang terjadi akhir-akhir ini.
Luhut juga menjelaskan bahwa sentra vaksinasi di berbagai tempat akan kembali diaktivkan supaya masyarakat dapat dengan mudah mengakses vaksinasi, yakni seperti di bandara, stasiun kereta, terminal, dan pusat perbelanjaan.
Baca Juga: Angka Covid-19 Di Jakarta Kembali Meroket, PSI Desak Pemprov DKI Percepat Vaksinasi Booster
Ia kemudian menambahkan bahwa pemerintah juga telah meminta TNI, Polri, serta pemerintah daerah untuk kembali mendorong kebijakan vaksinasi dan tracing.
Hal tersebut tentu dilakukan untuk mencegah kenaikan kasus secara meluas ke depannya sekaligus mempersiapkan langkah-langkah mitigasinya. PPKM juga terus diberlakukan di Jawa-Bali hingga waktu yang masih belum ditentukan.
Pada kesempatan yang sama, Luhut juga mengingatkan bahwa peran masyarakat merupakan kunci utama dari penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia hingga saat ini. Untuk itu, ia memohon agar mayarakat segera melengkapi vaksinasi bagi yang belum.
Seperti diketahui, berdasarkan data dari berbagai sumber ditemukan bahwa peningkatan kasus Covid-19 di beberapa negara terjadi begitu signifikan, seperti di Prancis, Italia, hingga Jerman.
Kenaikan signifikan juga terjadi di negara tetangga, Singapura. Kabar baiknya, Indonesia menempati posisi terendah pada kasus harian jika dibandingkan beberapa negara tetangga lainnya.
Kini diketahui pula bahwa PPKM di Jabodetabek kembali diturunkan kembali menjadi level 1. Namun, bukan berarti masyarakat Indonesia bisa santai sehingga tetap perlu menjalankan protokol kesehatan dan anjuran vaksinasi booster demi mengurangi penyebaran virus.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti