Bolehkah Muslim Meminum Bir Nol Persen Alkohol? Begini Hukumnya

Farah Nabilla Suara.Com
Rabu, 06 Juli 2022 | 12:52 WIB
Bolehkah Muslim Meminum Bir Nol Persen Alkohol? Begini Hukumnya
Ilustrasi bir nol persen alkohol. ( Foto : Unsplash.com )
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Berbicara mengenai minuman berakohol, tentunya pikiran kita akan tertuju pada hukumnya secara agama. Secara Islam, alkohol dilarang untuk diminum. Tapi bagaimana dengan bir dengan kandungan alkohol nol persen? Bolehkah seorang muslim minum bir nol persen alkohol?

Dalam Islam sudah umum diketahui jika meminum minuman beralkohol adalah haram. Lantas bagaimana dengan minuman keras yang kadar alkoholnya nol persen?  Halalkah bir dan minuman tersebut? Berikut ulasannya:

1.  Bir sudah di produksi puluhan tahun yang lalu

Bir rendah alkohol sudah dikonsumsi dan diproduksi sejak lama. Minuman ini dibuat untuk orang-orang yang ingin menghindari efek alkohol namun masih tetap ingin mendapatkan rasa yang sama.

Baca Juga: Ketua MUI Bicara Dugaan Penyelewengan Donasi Umat

Di Amerika sendiri ada sebuah undang-undang yang menyatakan bahwa minuman dikatakan beralkohol jika mengandung alkohol lebih dari 0,5%.

Aturan ini pula yang dipakai dan menjadi standar bagi pembuatan minuman beralkohol dan non-alkohol.

2. Bir haram dikonsumsi oleh muslim

Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia telah melakukan uji laboratorium terhadap beberapa produk minuman yang mengklaim bebas alkohol seperti bir nol persen.

Bir tersebut dibuat dengan cara menghilangkan alkohol atau tidak sama sekali diproduksi dengan cara fermentasi. Cara fermentasi sepert ini sudah di lakukan sejak beraad-abad yang lalu.

Baca Juga: Perlu Diketahui, Ini Daftar Tanggal Haram Puasa di Hari Tasyrik

Pada pembuatan bir nol persen ini digunakan ragi khusus dan biji-bijian yang tidak mengubah gula menjadi alkohol.

Rasulullah SAW melarang para sahabat untuk mengkonsumsi jus buah yang umurnya lebih dari 3 hari, atau ketika sari buah tersebut dalam kondisi menggelegak (berbuih).

Berdasarkan penelitian para pakar, ternyata perasan sari buah yang sudah berumur lebih dari 3 hari kandungan alkoholnya sudah lebih dari 1 persen.

Berdasarkan fakta inilah kemudian komisi Fatwa MUI menetapkan batas maksimal kandungan alkohol (sebagai senyawa tunggal, ethanol) yang digunakan sebagai pelarut dalam produk pangan yaitu 1 persen.

Bagi konsumen muslim, minuman hasil fermentasi yang menghasilkan minuman beralkohol adalah haram untuk dikonsumsi.

Menurut peraturan Menteri Kesehatan No 86 tahun 1997, minuman beralkohol dibedakan menjadi tiga (3) golongan. Golongan A dengan kadar alkohol 1-5 %, misalnya bir. Golongan B dengan kadar alkohol 5-20 %, misalnya anggur. Sedang golongan C dengan kadar alkohol 20-55 %, misalnya whisky dan brandy.

Adapun proses produksi fermentasi karbohidrat mencakup tiga (3) tahapan yaitu (1) pembuatan larutan nutrien, (2) fermentasi, dan (3) destilasi etanol.

Jika bahan-bahan untuk fermentasi berasal dari biji-bijian seperti gandum dan sereal lainnya, maka bahan tersebut harus direndam dalam air (soaking) hingga berkecambah, direbus, diproses menjadi mash, dan dipanaskan.

Disamping penggunaan mikroorganisme pada proses fermentasi, kondisi optimal fermentasi harus dijaga seperti masalah aerasi, pH, suhu dan lain-lain.

Hukum keharaman produk ini mengacu pada Fatwa MUI no 4 tahun 2003. Sedangkan untuk kasus Bintang Zero, adanya proses pengimitasian terhadap barang haram sehingga akan mengajarkan konsumen muslim untuk menyukai sesuatu yang haram.

Itulah penjelasan mengenai bolehkah seorang muslim minum bir nol persen alkohol.

Kontributor : Damayanti Kahyangan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI