Guru Besar UGM Usul Ganja Tidak Perlu Dilegalisasi Meski untuk Kebutuhan Medis

Rabu, 06 Juli 2022 | 12:51 WIB
Guru Besar UGM Usul Ganja Tidak Perlu Dilegalisasi Meski untuk Kebutuhan Medis
Tangkapan layar - Guru Besar Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof. Dr. Zullies Ikawati, Apt. dalam webinar "Jalan Panjang Legalisasi Ganja" pada Rabu, (6/7/2022) (ANTARA/Suci Nurhaliza)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Guru Besar Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada (UGM) Zullies Ikawati mengusulkan ganja tidak dilegalisasi meski tujuannya untuk keperluan medis. Hal tersebut ia sampaikan sebab hasil olahan tanaman tersebut tetap masuk ke dalam narkotika golongan I.

"Kalau saya, mudah-mudahan banyak sepakat dengan saya, bahwa say no untuk legalisasi ganja walaupun memiliki tujuan medis," ujar Zullies dalam webinar bertajuk "Jalan Panjang Legalisasi Ganja Medis", Rabu (6/7/2022).

"Tanaman ganja, semua tanam genus Cannabis, semua bagian tanamannya, dan hasil olahannya termasuk dalam narkotika golongan I," sambungnya.

Berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, narkotika golongan I adalah narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi yang sangat tinggi untuk menyebabkan ketergantungan.

Baca Juga: Ribuan Siswa di Kota Cimahi Tak Lolos SMP Negeri Tahun ini, Kadisdik Ungkap Hal Ini

Zullies juga menyoroti akan ada potensi penyalahgunaan ganja yang besar jika tanaman tersebut dilegalisasi. Ia mengacu pada narkotika lain seperti morfin yang saat ini dapat diresepkan sebagai obat.

Namun, tanaman penghasilnya yakni opium tetap masuk dalam narkotika golongan I yang tidak dapat dijadikan terapi pengobatan.

"Kita bisa mengacu pada narkotika lain seperti morfin. Morfin itu kan obat, bisa diresepkan untuk nyeri kanker yang berat. Tapi opiumnya, tanaman penghasilnya, tetap masuk golongan I karena potensi penyalahgunaannya besar," katanya.

"Ganja juga seperti itu. Kalau ganja masuk golongan II misalnya dan dibolehkan, akan ada banyak penumpang gelapnya. Karena berapa persen sih, orang yang benar-benar membutuhkan ganja untuk medis? Nanti akan susah lagi untuk mengaturnya," sambungnya.

Sehingga, menurut Zullies, yang dapat dilegalkan adalah senyawa turunan ganja seperti cannabidiol, bukan tanamannya. Pasalnya, senyawa tersebut tidak bersifat psikoaktif dan bisa digunakan sebagai obat berdasarkan uji klinis yang telah banyak dilakukan.

Baca Juga: Cara Beli Tiket Online PSIS Semarang vs Arema FC Hanya untuk Suporter Mahesa Jenar, Harga Rp200 Ribu

"Maka, (cannabidiol) bisa masuk ke dalam golongan II bahkan III karena tidak berpotensi untuk disalahgunakan, mengingat sifatnya yang tidak psikoaktif," ujar Zullies.

Meski demikian, proses legalisasi senyawa turunan ganja tersebut, dikatakan Zullies harus mengikuti kaidah pengembangan obat dengan menggunakan data uji klinis terkait.

"Kita juga tidak bisa menggunakan regulasi seperti obat herbal. Meski ini seperti obat herbal, sama-sama dari tanaman, tapi tidak bisa begitu, karena (tanamannya) mengandung senyawa yang memabukkan," tuturnya.

Selain itu, lanjut dia, perlu koordinasi dari semua pihak terkait yakni DPR, Kementerian Kesehatan, Badan Narkotika Nasional (BNN), hingga Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk membuat regulasi pengembangan dan pemanfaatan obat yang berasal dari ganja.

"Kita memang harus terbuka bahwa kemungkinan ganja merupakan sumber dari suatu obat. Tapi, tentu harus dipertimbangkan semua risiko dan manfaatnya." (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI