Suara.com - Umat muslim di Indonesia yang umumnya bermazhab Syafii, seperti kebanyakan umat muslim di Asia Tenggara mensunahkan berqunut dalam salat subuh. Doa qunut ini dibaca setelah ruku’ dan usai membaca i’tidal dalam rakaat kedua. Lalu bagaimana bacaan doa qunut?
Doa qunut ini tidak terikat dengan satu versi bacaan. Bahkan Umar ibn Khatab punya bacaan qunut sendiri yang berbeda dengan riwayat Sayyidina Hasan. Makanya banyap pula, muslim yang bertanya-tanya bagaimana bacaan doa qunut yang benar.
Secara garis besar, doa qunut cukup menggunakan kalimat-kalimat yang mengandung doa, sanjungan atau pujian kepada Allah dengan anjuran menambah salawat sesuai mayoritas ulama.
Menurut ulama Syafiiyah, Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam terus melakukan qunut subuh berdasarkan riwayat berikut ini:
Diriwayatkan dari Anas Ibn Malik, ia berkata: Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam senantiasa membaca qunut ketika shalat Subuh sehingga beliau wafat. (Musnad Ahmad bin Hanbal, juz III, hal. 162 [12679], Sunan al-Daraquthni, juz II, halaman 39 [9]).
Sanad hadits ini shahih sehingga dapat dijadikan pedoman. Imam an-Nawawi di dalam kitab al-Majmu menegaskan:
"Hadits tersebut adalah shahih. Diriwayatkan oleh banyak ahli hadits dan mereka kemudian menyatakan kesahihannya. Di antara orang yang menshahihkannya adalah al-Hafizh Abu Abdillah Muhammad bin Ali al-Balkhi serta al-Hakim Abu Abdillah di dalam beberapa tempat di dalam kitab al-Baihaqi. Al-Daraquthni juga meriwayatkannya dari berbagai jalur sanad yang shahih." (Al-Majmu' Syarh al-Muhadzab, juz III, hal. 504).
Imam an-Nawawi menyatakan berqunut adalah pandangan mayoritas ulama salaf dan generasi setelahnya:
"Dalam Madzhab kita (mazhab Syafii) disunnahkan membaca qunut dalam shalat shubuh, baik karena ada musibah maupun tidak. Inilah pendapat mayoritas ulama salaf dan generasi selanjutnya. Di antaranya adalah Abu Bakr, Umar ibn Khatab, Utsman, Ali, Ibn Abbas dan Barra ibn Azib." (al-Majmu’ Syarh al-Muhadzab, juz 1 : 504)
Baca Juga: Mengetahui Apa Beda Doa Qunut Sendiri dan Berjamaah
Melihat penjelasan di atas, tidak hanya mazhab Syafii, mazhab Maliki juga memberi hukum qunut sebagai mustahab (dianjurkan). Sedangkan ulama Hanafiyah dan Hanabilah tidak mensunahkan baca doa qunut saat salat subuh dengan dalil hadits riwayat Ibnu Hibban dan Ibnu Khuzaimah (Fatawa al-Azhar V/9).