Imparsial Ungkit Skenario Kemendagri: Jadikan Achmad Marzuki Staf Ahli Sebelum Dilantik Sebagai Pj Gubernur Aceh

Rabu, 06 Juli 2022 | 12:41 WIB
Imparsial Ungkit Skenario Kemendagri: Jadikan Achmad Marzuki Staf Ahli Sebelum Dilantik Sebagai Pj Gubernur Aceh
Mendagri Tito Karnavian saat melantik Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki. [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melantik Mayjen TNI (Purn) Achmad Marzuki sebagai Staf Ahli Mendagri Bidang Hukum dan Kesbang sebelum dilantik menjadi Penjabat Gubernur Aceh. Lembaga Imparsial menganggap cara Kemendagri tersebut sengaja dilakukan untuk menghindari polemik penunjukan perwira TNI aktif menduduki jabatan sipil.

Direktur Imparsial Gufron Mabruri melihat upaya tersebut dilakukan Kemendagri untuk menegaskan pernyataan Mendagri Tito Karnavian sebelumnya di mana ia pernah menyebut tidak akan mengajukan penjabat kepala daerah dari kalangan TNI dan Polri aktif.

Alhasil skenario pengubahan status dari perwira TNI aktif ke pejabat sipil dilakukan oleh Kemendagri untuk pelantikan Achmad sebagai Penjabat Gubernur Aceh.

"Untuk menghindari polemik penunjukan perwira TNI aktif sebagai Pj kepala daerah, pengangkatan Mayjen Ahmad Marzuki sebagai staf ahli di Kemendagri hanya dijadikan sebagai transit untuk penempatan prajurit TNI pada jabatan sipil," kata Gufron melalui keterangan persnya, Rabu (6/7/2022).

Baca Juga: Diduga Gunakan Lebih dari 10 Persen Dana untuk Operasional, Kemensos Cabut Izin Pengumpulan Uang dan Barang ACT

Gufron kemudian menyampaikan kekhawatirannya melihat pola itu malah digunakan oleh pemerintah untuk memberikan ruang kepada perwira TNI supaya bisa menduduki jabatan sipil. Hal itu disampaikannya mengingat masih banyak jabatan kepala daerah yang akan kosong akibat berakhirnya masa jabatan mereka dan perlu adanya penunjukan Penjabat kepala daerah sebelum digelarnya Pilkada Serentak 2024.

Kalau berdasarkan catatan Kemendagri, sebanyak 101 jabatan kepala daerah yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2022 dan 170 kepala daerah pada tahun 2023. Sehingga terdapat 271 jabatan kepala daerah yang akan diisi oleh penjabat kepala daerah sebelum Pilkada 2024.

Atas kekhawatiran tersebut, Imparsial lantas mendesak pemerintah melalui Kemendagri untuk segera membuat aturan tentang tata cara pelaksanaan pengisian kekosongan jabatan kepala daerah, sebagaimana diamanatkan dalam putusan MK Nomor 67 tahun 2021 agar penunjukan Penjabat kepala daerah dilakukan secara demokratis.

"Lebih dari itu, pemerintah juga harus menjamin transparansi, akuntabilitas dan partisipasi publik, khususnya aspirasi yang berkembang di daerah, dalam proses penunjukan Pj kepala daerah, termasuk membuka nama-nama yang diusulkan sehingga publik dapat memberikan masukan kepada pemerintah terkait nama-nama yang diusulkan menjadi Pj kepala daerah."

Kemendagri Buka Suara

Baca Juga: 5 Lokasi Terbaik Memasang Router WiFi di Rumah, Biar Sinyal Makin Lancar

Kemendagri menegaskan Penjabat Gubernur Aceh Mayjen TNI (Purn) Achmad Marzuki bukan lagi berstatus sebagai perwira TNI aktif. Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan menegaskan kalau Achmad sudah mengundurkan diri dari kedinasan TNI.

"Bapak Achmad Marzuki bukan lagi Anggota TNI aktif, beliau sudah mengundurkan diri dan pensiun dari dinas aktif keprajuritan TNI. Statusnya saat ini sudah Purnawirawan dan beralih sebagai ASN Kemendagri dengan jabatan Staf Ahli Mendagri Bidang Hukum dan Kesatuan Bangsa, yang merupakan jabatan pimpinan tinggi madya," tegas Benni melalui keterangan tertulisnya yang dikutip Suara.com, Rabu (6/7/2022).

Sebagai informasi, saat ini Achmad berusia 55 tahun. Sementara itu, untuk batas usia perwira memiliki batas usia pensiun yang paling tinggi yakni 58 tahun.

Aturan tentang batas usia pensiun untuk anggota TNI ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.

"Yang bersangkutan telah pensiun dini, sehingga tidak lagi bisa dikatakan perwira aktif."

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI