Diserahkan Wamenkumham, DPR Terima Draf RKUHP dan RUU PAS

Rabu, 06 Juli 2022 | 12:33 WIB
Diserahkan Wamenkumham, DPR Terima Draf RKUHP dan RUU PAS
Komisi III DPR RI telah menerima draf dua RUU carry over, yakni RKUHP dan RUU tentang Pemasyarakatan pada hari ini dalam rapat kerja dengan Kementerian Hukum dan HAM. (tangkap layar/ist)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi III DPR RI telah menerima draf dua RUU carry over, yakni RKUHP dan RUU tentang Pemasyarakatan pada hari ini dalam rapat kerja dengan Kementerian Hukum dan HAM.

Dua naskah tersebut diserahkan Wamenkumham Edward O. S Hiariej dalam rapat kerja.

Dalam kesimpulan rapat, penegasan tentang naskah yang sudah diterima itu tertuang dalam poin satu.

"Komisi III DPR RI menerima naskah RUU tentang KUHP dan RUU tentang Pemasyarakatan yang telah disempurnakan," kata Wakil Ketua Komisi III Pangeran Khairul Saleh membacakan kesimpulan rapat, Rabu (6/7/2022).

Sementara itu poin dua kesimpulan tertulis bahwa Komisi III DPR dan pemerintah sepakat untuk menyelesaikan dua RUU itu khususnya terkait dengan 14 isu krusial di RKUHP, sebelum diserahkan ke pembicaraan tingkat selanjutnya.

Sebelumnya mengawali rapat, Edward menyampaikan bahwa ada 14 isu krusial RKUHP yang akan dijelaskan.

"Terhadap penyempurnaan RUU KUHP 2019, perlu kami jelaskan beberapa hal pimpinan Komisi III yang mulia. Penyempurnaan terhadap RUU KUHP meliputi 7 hal, pertama terkait 14 isu krusial," kata Edward.

RUU PAS Siap Disahkan

Edward mengatakan bahwa Rancangan Undang-Undang tentang Pemasyarakatan yang merupakan RUU carry over telah rampung dan tidak ada perubahan.

Baca Juga: Kanwil Kementerian Hukum dan HAM NTT Bantah Pegawai Aniaya Pengungsi Asal Afghanistan

Ia berujar RUU PAS siap untuk dibawa pada pengambilan keputusan tingkat II di dalam rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI