Suara.com - Komisi III DPR RI telah menerima draf dua RUU carry over, yakni RKUHP dan RUU tentang Pemasyarakatan pada hari ini dalam rapat kerja dengan Kementerian Hukum dan HAM.
Dua naskah tersebut diserahkan Wamenkumham Edward O. S Hiariej dalam rapat kerja.
Dalam kesimpulan rapat, penegasan tentang naskah yang sudah diterima itu tertuang dalam poin satu.
"Komisi III DPR RI menerima naskah RUU tentang KUHP dan RUU tentang Pemasyarakatan yang telah disempurnakan," kata Wakil Ketua Komisi III Pangeran Khairul Saleh membacakan kesimpulan rapat, Rabu (6/7/2022).
Baca Juga: Kanwil Kementerian Hukum dan HAM NTT Bantah Pegawai Aniaya Pengungsi Asal Afghanistan
Sementara itu poin dua kesimpulan tertulis bahwa Komisi III DPR dan pemerintah sepakat untuk menyelesaikan dua RUU itu khususnya terkait dengan 14 isu krusial di RKUHP, sebelum diserahkan ke pembicaraan tingkat selanjutnya.
Sebelumnya mengawali rapat, Edward menyampaikan bahwa ada 14 isu krusial RKUHP yang akan dijelaskan.
"Terhadap penyempurnaan RUU KUHP 2019, perlu kami jelaskan beberapa hal pimpinan Komisi III yang mulia. Penyempurnaan terhadap RUU KUHP meliputi 7 hal, pertama terkait 14 isu krusial," kata Edward.
RUU PAS Siap Disahkan
Edward mengatakan bahwa Rancangan Undang-Undang tentang Pemasyarakatan yang merupakan RUU carry over telah rampung dan tidak ada perubahan.
Baca Juga: Profil Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej, Ogah Hapus Pasal Penghinaan Presiden RKUHP
Ia berujar RUU PAS siap untuk dibawa pada pengambilan keputusan tingkat II di dalam rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.
"Pimpinan dan anggota Komisi III yang mulia, tidak ada perubahan apapun terkait dengan RUU Pemasyarakatan dan selanjutnya akan kami serahkan untuk mendapatkan persetujuan tingkat kedua," kata Edward dalam rapat di Komisi III DPR, Rabu (6/7/2022).
Diketahui Komisi III hari ini menggelar rapat kerja dalam rangka penyerahan penjelasan terkait 14 poin krusial di RKUHP dan penjelasan tentang RUU PAS.
Sementara itu dalam kesimpulan poin tiga, Komisi III DPR menyepakati untuk membawa RUU PAS ke pembicaraan tingkat selanjutnya.
"Komisi III DPR dan pemerintah bersepakat untuk menyelesaikan RUU tentang Pemasyarakatan untuk diserahkan ke pembicaraan tingkat selanjutnya sesuai dengan mekanisme perundang-undangan," kata Pangeran.