Waspada Debt Collector Nakal, Buntuti Hingga Cegat Pemilik Motor dengan Dalih Cicilan Belum Lunas

Rabu, 06 Juli 2022 | 12:29 WIB
Waspada Debt Collector Nakal, Buntuti Hingga Cegat Pemilik Motor dengan Dalih Cicilan Belum Lunas
Oknum debt collector cegat dan buntuti pengendara sepeda motor berdalih cicilan belum lunas. (Instagram/@depokhariini)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
  1. Surat, ditujukan kepada Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen. Beralamat di Menara Radius Prawiro, Lantai 2 Komplek Perkantoran BI, Jl. MH. Thamrin No. 2, Jakarta Pusat 10350
  2. Telepon, di nomor 157 (Senin-Jumat pukul 08.00-17.00 WIB, kecuali hari libur)
  3. Email, ke alamat [email protected]
  4. Form pengaduan online, di https://konsumen.ojk.go.id/FormPengaduan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI