Waspada Debt Collector Nakal, Buntuti Hingga Cegat Pemilik Motor dengan Dalih Cicilan Belum Lunas

Rabu, 06 Juli 2022 | 12:29 WIB
Waspada Debt Collector Nakal, Buntuti Hingga Cegat Pemilik Motor dengan Dalih Cicilan Belum Lunas
Oknum debt collector cegat dan buntuti pengendara sepeda motor berdalih cicilan belum lunas. (Instagram/@depokhariini)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Belakangan masyarakat kerap dibuat resah dengan aksi debt collector. Pasalnya mereka bahkan sampai membuntuti dan mencegat pemilik sepeda motor dengan dalih kendaraan tersebut menunggak cicilan.

Aksi mereka memang meresahkan dan beberapa kali dituding sebagai upaya penipuan. Salah satunya seperti yang terekam di video unggahan akun Instagram @depokhariini berikut, di mana dua orang oknum bersikeras menyebut sepeda motor yang diincarnya belum dilunasi oleh pemiliknya.

Bahkan kedua oknum ini sama sekali tidak mau pergi walau pemilik kendaraan menunjukkan bukti bahwa sepeda motor tersebut telah dibayar lunas.

"Dicegat matel (mata elang) untuk kesekian kalinya meski udah lunas," tulis @depokhariini sebagai caption unggahannya, dikutip Suara.com pada Rabu (6/7/2022).

Baca Juga: Tayamum di Swalayan, Aksi Penjual Tunanetra Ini Bikin Warganet Tertampar

Pemilik cerita mengaku tantenya lah yang menjadi korban oknum-oknum mata elang tersebut. Sang tante sebelumnya sudah pernah dicegat dan dibuntuti oleh kedua oknum, bahkan sampai dihalangi saat akan memasukkan sepeda motor ke dalam rumah.

"Setelah dicegat tante saya diikutin sampai rumah, sampe mau masukin motor dia ngehalang pake kakinya. Lalu ngobrol, kita perlihatkan semua surat-suratnya, STNK, BPKB, sudah dia cabut," tuturnya melanjutkan.

Tak disangka kedua oknum kembali beraksi lagi, bahkan kali ini semakin meresahkan. Pasalnya ketika dijelaskan pun keduanya bersikeras kalau sepeda motor yang dinaiki sang tante sudah berbulan-bulan menunggak pembayaran.

"Kemarin kejadiannya sama, dicegat lagi, bilang dari leasing kalo gak salah, saya juga tidak tau," katanya. "Ngomong kalo motornya belom lunas udah berbulan-bulan."

"Dia sebutin nama sudah beda, tapi dia tetep ngotot. Akhirnya sama orang sekitar ditahan dan ditanya-tanya, (terus) disuruh pergi min," sambungnya.

Baca Juga: Pria Main Boneka Capit Bikin Melongo, Borong Isi Satu Mesin: Ajari Aku Suhu

Ya, kedua oknum itu pun baru benar-benar berkenan pergi setelah disidang oleh warga sekitar. Tampak keduanya memang sempat bernegosiasi dengan warga sebelum akhirnya meninggalkan lokasi.

Publik pun ikut dibuat geram dengan aksi kedua oknum penagih utang tersebut. Seperti dikutip di kolom komentar, banyak yang menilai praktik seperti ini sebenarnya adalah modus baru untuk membegal kendaraan.

"Begal, model baru," kritik warganet.

"Itu maling motor, pura-pura jadi kolektor target ibu-ibu... logika aja m ana ada motor lunas di cari colektor..." kata warganet.

"Meresahkan banget ya," ujar warganet.

"Awas banyak modus sekarang... bisa aja mau niat jahat kan," komentar warganet.

"Yang kaya gitu penipuan, modus baru maling motor," timpal yang lainnya.

Etika Penagihan Utang Diatur oleh OJK

ilustrasi debt collector (pixabay.com)
Ilustrasi debt collector (pixabay.com)

Praktik mata elang di atas tentu sangat meresahkan. Karena itulah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun telah mengatur beberapa regulasi untuk karyawan atau debt collector yang akan menagih utang kepada nasabah.

Berikut adalah daftar etika penagihan yang harus dipatuhi oleh para penagih utang:

  1. Menunjukkan identitas resmi dari perusahaan pemberi pinjaman
  2. Penagihan tidak boleh memakai ancaman/kekerasan/mempermalukan debitur
  3. Penagihan tidak boleh menggunakan kekerasan fisik atau verbal
  4. Dilarang menagih ke pihak yang bukan berutang
  5. Tidak boleh meneror

Apabila mendapati ada debt collector yang bertindak di luar etika penagihan tersebut, maka bisa mengadukannya ke OJK dengan melalui:

  1. Surat, ditujukan kepada Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen. Beralamat di Menara Radius Prawiro, Lantai 2 Komplek Perkantoran BI, Jl. MH. Thamrin No. 2, Jakarta Pusat 10350
  2. Telepon, di nomor 157 (Senin-Jumat pukul 08.00-17.00 WIB, kecuali hari libur)
  3. Email, ke alamat [email protected]
  4. Form pengaduan online, di https://konsumen.ojk.go.id/FormPengaduan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI